JAMBI – Personil Tim khusus (Timsus) Ilegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap aktivitas penambangan minyak tanpa izin yang berada di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto,S.,Sos.,S.I.K, mengungkapkan, bahwa penindakan terhadap pelaku ini, berawal dari adanya informasi kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
” Setibanya dilokasi, Personel Timsus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin dan selanjutnya Tim menemukan serta mengamankan 4 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin ,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Kamis (04/01/2024).
Ditambahkan Alumni Akpol 1997 ini,
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
” Pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial : TO (Pemilik sumur minyak).
2. AR (Pemolot).
3. BH (Pemolot).
4. MH (Pemolot) “, jelasnya.
” Sementara itu, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit sepeda motor Merek Honda, warna hitam tanpa Nomor Polisi, 2 buah pipa canting besi, 2 buah Rol tali tamban dan 2 buah Katrol serta 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi “, tutup Kombes Pol. Mulia Prianto.






