LEMBANG – Pemolisian forensik merupakan bagian membangun Polisi super/Super cops yaitu petugas Polisi yang pemolisiannya berbasis kompetensi yang berkualitas tinggi agar mampu memberikan pelayanan kepada publik secara prima.
Di era digital Polisi super ini mampu bekerja secara aktual, secara virtual maupun secara forensik. Secara aktual dapat dikategorikan dalam hal pemolisian yang konvensional lebih mengandalkan pekerjaan secara manual atau bertemu face to face atau pekerjaan pekerjaan yang mengandalkan fisik. Pemolisian secara virtual dapat dikategorikan sebagai electronik Policing atau pemolisian secara elektronik yang berbasis pada back office, aplication (Dengan Artificial Intellegence) dan net work ( berbasis internet of thing) untuk big data system dan one stop service system.
Pemolisian forensik dalam konteks ini bisa saja membangun pola pemolisiannya maupun penyiapan petugas kepolisian yang dapat diawaki petugas penyandang disabilitas.
Polisi super dalam konteks aktual, virtual dan forensik merupakan basis bagi polisi dan pemolisiannya karena dalam era digital sekalipun cara aktual masih diperlukan dan kemampuan dasar pencegahan kejahatan konvensional diperlukan polisi tangguh. Pemolisian virtual mapun forensik diperlukan otak atau kemampuan secara intelejensia tinggi untuk mampu menghadapi kejahatan siber maupun kejahatan biologi kimia maupun nuklir maupun yang didesain secara sosial. Pelemahan atas pertahanan suatu bangsa dapat dimulai menggerus dari keamanan dan rasa aman.
Masalah nuklir biologi kimia dan fisika (Nubika) pun sosial menjadi trend kejahatan baru yang dapat melumpuhkan produktifitas masyarakat dan memicu terjadinya konflik sosial yang berdampak luas.
Masalah pandemi Covid 19 misalnya, melanda hampir di seluruh dunia, mampu melemahkan bahkan mematikan secara fisik maupun psikis yang tentu saja kontra produktif. Kekuatan Polisi super ini tentu juga dituntut memiliki spirit sebagai : penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan.
Membangun Polisi super dapat dari penyandang disabilitas yang memiliki komoetensi di bidang electronic policing maupun forensic policing merupakan energi besar bagi polisi dan pemolisiannya.
Hal itu dapat dimulai dari proses rekrutmen, proses pembentukan, proses edukasi, proses penggunaannya. Pemikiran Prof Satjipto Rahardjo yang memikirkan bagaimana seorang petugas Polisi memiliki otak, otot dan hati nurani sebagai Bhayangkara Sejati (Penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan sebagai pejuang kemanusiaan).
Proses rekrutmen, proses pembentukan, proses edukasi, proses penggunaannya, proses pemeliharaan dan perawatan hingga proses pengakhiran dinasoses pemeliharaan dan perawatan hingga pengakhiran dinas.
Pada konteks Polisi super penyandang disabilitas tetap dapat dibangun dengan pendekatan secara O2H (Otak Otot dan Hati Nuraninya).
Pemolisian di era digital para penyandang disabilitas dengan kompetensinya di bidang E policing atau pemolisian yang berbasis elektronik dapat menjadi petugas dalam sistem big data yang menjadi bagian dasar one stop service, yang mendukung SPBE (Sistem Pemerintahan yang berbasis elektronik). Di samping sebagai petugas dalam E Policing juga dapat menjadi petugas dalam forensic Policing.
Forensic policing adalah pemolisian yang berbasis pada ilmu pengetahuan secara makro maupun mikro sebagai pemolisian di era new normal yang berkaitan dengan masalah nuklir, biologi, kimia, fisika (Nubika) maupun ilmu ilmu lainnya. Penanganan gangguan keteraturan sosial yang menganggu atau menghambat bahkan merusak produktifitas akibat Nubika maupun masalah sosial perlu penanganan secara profesional yang tidak sebatas kulit kulitnya melainkan sampai tingkat yang paling mendasar maupun pengembangan lainnya.
Dampak dari Nubika maupun masalah sosial yang by design sangat membahayakan dan dapat berdampak luas. Kompetensi petugas kepolisian bidang forensik perlu dibangun berbasis forensic policing. Pemolisian forensik (forensic policing) memang sudah dilakukan namun perlu ditumbuh kembangkan secara komprehensif mulai dari rekrutmen pendidikan penggunaan hingga pengakhiran dinasnya.
Kepolisian sudah memiliki satuan tugas identifikasi, satuan tugas nubika, laboratorium forensik, laboratorium sosial maupun penelitian dan pengembangan.
Manusia sebagai mahkluk sosial diputus secara sosial karena adanya pandemi Covid 19 yang mematikan manusia dengan tingkat penularannya yang tinggi dan untuk menghambat penularannya diperlukan physical distancing bahkan social distancing.
Tatkala kita teliti lebih mendalam Covid 19 merupakan virus yang menyebar dengan begitu cepat dan dapat menimbulkan kematian perlu penanganan secara tepat di sinilah fungsi Forensic policing di perlukan. Di era new normal atau kenormalan baru berbagai cara baik teknologi maupun sosial telah dilakukan secara profesional dan ditambah standar protokol kesehatan akan lebih cepat mengatasi tatkala forensic policing sudah menjadi model pemolisian.
Model pemolisian forensik saatnya ditumbuh kembangkan dalam memberikan pelayanan keamanan dan keselamatan bahkan kesehatan yang berkaitan dengan penanganan kejahatan yang didesain maupun dampak dari rekayasa sosial.
Kejahatan maupun gangguan keteraturan sosial di era kenormalan baru dapat dijadikan alat atau sarana rekayasa sosial untuk menghambat merusak bahkan mematikan produktifitas, maka polisi dan pemolisiannya yang berbasis forensic prolicing tetap dapat memberikan pelayanan secara prima.
Penyiapan SDM yang bersumber dari para penyandang disabilitas yang kompeten akan mengawakinya.Peralatan pendukung (Laboratorium forensik, laboratorium sosial dan sebagainya). Program program riset atau penelitian bagi pencegahan penanganan hingga rehabilitasi dampak rekayasa Nubika maupun sosial dapat terus dibangun dan dikembangkan.
Tim transformasi sebagai support team dapat mendukung secara konseptual maupun manajerial. Model model implementasi dalam suatu pilot project yang penyelenggaraannya terus dimonitor dan dievaluasi serta dapat dibuat model pola pengembangannya disesuaikan dengan model model untuk prediksi antisipasi serta solusinya.
Kadipiro 240124




