Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Minyak Illegal

oleh -318,429 views
oleh

JAMBI – Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi limpahkan tiga tersangka atas aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiga orang tersangka yang dilimpahkan ke pihak Kejaksaan atau tahap II tersebut berinisial JK, GB dan, pada Jumat, tanggal 08 Maret 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Paur Penum Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir, pada Rabu (13/03/2024).

” Iya, benar. Tiga orang tersangka atas Kasus Penambangan Minyak Illegal tersebut sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 ,” ujarnya.

Dikatakan juga oleh Ipda Alamsyah Amir. Bahwa sebelumnya, Timsus Polda Jambi juga telah mengamankan tiga orang pelaku Illegal Driling yang salah satunya merupakan pemilik dari sumur atau tambang minyak tersebut.

” Pelaku yang diamankan yaitu, JK sebagai pemolot atau pekerja sumur minyak, IB pemilik sumur sendiri sekaligus pemolot dan GP pemolot ,” terangnya waktu itu, pada Kamis, tanggal 11 Januari 2024.

Perwira satu balok dibahu ini juga mengungkapkan. Bahwa tersangka memiliki barang bukti sendiri. Dari tangan JK Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit kendaraan merek honda warna hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol).

Satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Dari tangan IB, Timsus mengamankan Barang bukti, satu unit kendaraan roda dua merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Kemudian dari tangan GP didapati satu unit kendaraan Roda 2 merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah Rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

” Dikesempatan ini, Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan Illegal Drilling, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan hal tersebut suatu perbuatan melanggar hukum “, tutup Ipda Alamsyah Amir.