Dihadiri Forkopimda, Kapolresta Jambi Didampingi Kasat Narkoba Musnahkan Barang Bukti Narkotika

oleh -207,539 views
oleh

JAMBI – Kepolisian Resor Kota Jambi melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, dalam Kurun Waktu Desember 2023 sampai dengan  Maret 2024, Rabu (03/04/2024).

Yang mana pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dipimpin langsung Oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K.,M.H dan dihadiri Pihak Forkopimda Kota Jambi.

Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan sebagai bentuk Komitmen dan keseriusan Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Jambi.

Dalam keterangan nya kepada awak media, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H, menyampaikan apresiasinya kepada Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K.,M.H bersama personil dan penyidik untuk dapat melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada siang hari ini.

” Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan hari ini, merupakan hasil ungkap kasus Satresnrkoba selama periode beberapa bulan belakangan ,” ujarnya.

Dijelaskan juga oleh Perwira Menengah Polri Tiga Melati dibahu itu. terkait Barang Bukti yang di musnahkan hari ini tentunya kan merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan sekaligus merupakan bentuk stabilitas petugas Polri dalam memperlakukan Barang Bukti,” ungkapnya.

Alumni Akpol 97 itu juga menjelaskan. bahwa semua Barang Bukti yang kita sita, itu akan kita musnahkan setelah adanya kejelasan status  dari Kejaksaan Negeri dengan ketentuan pasal 91 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di sebutkan bahwa Barang Bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan.

Adapun Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak kurang lebih 60 Kg. dan apabila diuangkan ini seharga dengan Rp. 78 Miliar lebih, kemudian untuk narkotika jenis ekstasi sebanyak 2032 butir dan apabila diuangkan ini seharga dengan Rp. 711.200.000. Ganja seberat  kurang lebih 41 Kg dan apabila diuangkan seharga dengan Rp. 123.000.000.

” Sehingga apabila di total untuk keseluruhan Barang Bukti yang kita musnahkan hari ini baik Ganja, Sabu dan Ekstasi senilai Rp. 78.893.844.000 Miliar dan untuk korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 34.332 jiwa,” tutup Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.