Bermoduskan Pengiriman Paket Barang Melalui Travel, Kurir Merangkap Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi

oleh -568,139 views
oleh

JAMBI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang kurir merangkap pengedar sabu di salah satu hotel melati di Kota Jambi, pada hari Minggu, 07 Juli 2024 lalu.

Pelaku yang berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi ini berinisial ERP (20) dimana Pelaku ini merupakan salah seorang warga Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K.,M.H, menjelaskan. Bahwa Penangkapan terhadap pelaku ini berawal pada saat anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi, kemudian anggota bergerak cepat kelokasi tersebut.

” Pada sekira pukul 08.00 Wib, anggota berhasil mengamankan pelaku ini, didalam salah satu kamar hotel. dan saat dilakukan pemeriksaan di hotel tersebut tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika, tetapi saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone, rupanya pelaku ini disuruh oleh seseorang menjemput narkotika jenis sabu yang dikirim melalui travel “, ujar Kompol Johan Christy Silaen, pada Kamis (18/07/2024).

Kemudian, jelasnya, anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi bersama pelaku langsung menuju ke loket salah satu travel di Kota Jambi tersebut, dan mengambil paket yang dimaksud tersebut.

Pada saat dibuka paket itu berisikan speaker aktiv warna hitam, dan didalamnya terdapat barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

” Jadi modusnya ini, dia mengelabui petugas dengan cara barang bukti narkotika tersebut dimasukan kedalam speaker aktiv, tapi pada saat setelah dibongkar, didalamnya terdapat 5 paket narkotika jenis sabu yang dikirim oleh seseorang kepadanya untuk diedarkan lagi kepada pembeli “, ungkap Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen.

Perwira satu melati dibahu itu, juga menerangkan. Saat dilakukan interogasi pelaku inisial ERP ini mengaku sudah empat kali melakukan aksinya.

” Pengakuan dari Pelaku, iya telah empat kali menerima narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali kepada pembeli, yang mana pada setiap aksinya pelaku diupah sebesar Rp 15 juta “, jelasnya.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba, untuk barang bukti yang didapatkan, yaitu :

1. 5 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 550 gram (bruto).

2. 1 buah kotak paket dilapisi lakban coklat.

3. 1 buah speaker aktiv merk Advance warna hitam.

4. 1 unit hp android.

5. 1 buah plastik asoy warna hitam.

” Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. dan kami saat ini tengah memburu seseorang inisial (K) yang mengirimkan paket sabu tersebut, dan dikesempatan ini juga kami tegaskan bahwa kami dari Satresnarkoba akan menindak tegas para pelaku narkotika yang ada di Kota Jambi ini “, tutup Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.