Irjen Pol Chryshnanda Dwilaksana: Perlukah Ilmuwan kepolisian

oleh -1,986,925 views
oleh

LEMBANG – Ilmu kepolisian telah dirintis para pakar dan pemikir pemikir bagi bangsa yang modern dan demokratis.

Ilmu kepolisian dimulai sejak awal NKRI, tahun 1946 dengan dibukanya Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Pemikiran pemikiran membangun Polisi yang ideal di dalam masyarakat yang modern dan demokratis dan profesional dibangun berbasis ilmu kepolisian.

Beberapa tokoh yang mewakili jamannya dalam menumbuh kembangkan ilmu kepolisian setidaknya dapat kita sebut :

1.Profesor Djoko Suntono

2.Profesor harsya bahtiar

3.Profesor Awaludin Djamin

4.Profesor Parsudi Suparlan

5.Profesor Mardjono Rekso diputro

6.Profesor Satjipto Rahardjo

7.Profesor Sarlito wirawan

8.Profesor Adrianus meliala

9.Profesor Rony niti baskara

10.Profesor Hermawan Sulistyo dan Masih banyak nama lain profesor doktor master maupun para sarjana yang berjuang bagi tumbuh berkembangnya ilmu kepolisian.

Perdebatan panjang ilmu kepolisian dari masa ke masa masa terus terjadi, bahkan pada saat Polri bergabung Abri, oleh Laksamana Sudomo pernah diusulkan akan dibubarkan.

Konsep ilmu kepolisian dari multi bidang, antar bidang sampai dengan berbagai pendekatan lainnya terus menjadi perdebatan.

Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dikembangkan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian dan akan dikembangkan menuju universitas kepolisian pada tingkat S1, namun sudah ada S2 dan S3.

Perjuangan panjang dalam membangun ilmu kepolisian selain dari internal juga ada dukungan dari eksternal antata lain dari Universitas Indonesia juga ada kajian kepolisian dari Universitas Diponegoro, dan beberapa universitas lainnya.

Membahas polisi dan pemolisiannya ini sama dengan membahas perkembangan masyarakatnya.

Pendidikan bagi para calon polisi, maupun pengembangan bagi calon pemimpin diselenggarakan dalam berbagai sekolah kepolisian salah satunya di sekolah staf dan pimpinan Lemdiklat Polri (Sespimma, Sespimmen dan Sespimti).

Semua itu merupakan bagian pengembangan dan penjabaran ilmu kepolisian yang berbeda pada fokus dan kedalaman serta pengembangannya.

Standar bagi polisi yang pemolisiannya profesional, cerdas, bermoral dan modern dilandasi ilmu kepolisian. Ilmu kepolisian di Indonesia sangat beragam dan kompleks yang dapat dikembangkan dalam banyak model variasinya.

Profesor Satjipto Rahardjo mengatakan polisi sejatinya ahli ilmu sosial, ahli kriminologi, ahli hukum, ahli forensik, karena sepanjang masa dinasnya menangani atau praktek langsung yang berkaitan dengan keilmuan tersebut.

Kecintaan dan kebanggaan pada ilmu kepolisian bagi para petugas polisi memang masih malu malu dan setengah hati walaupun sudah ribuan sarjana ilmu kepolisian dihasilkan.

Perdebatan muncul lagi tatkala alumni pendidikan tinggi S2 dan S3 STIK PTIK untuk masuk Sespimmen dan Sespimti terjadi ego sektoral yang semestinya tidak perlu lagi dibahas panjang lebar karena tidak menghasilkan kebaruan. Kesemua lembaga pendidikan itu di bawah naungan lembaga pendidikan dan latihan (Lemdiklat) di dalam menjembatani perdebatan ini setidaknya menunjukan sikap yang Adil dan bijaksana untuk:

1.Kaderisasi

2.Mencerdaskan

3.Menunjukkan bahwa penghargaan pada ilmu kepolisian yang sebenarnya menjadi basis pada pendidikan pendidikan lainnya

4.Memberi ruang untuk tumbuh berkembangnya ilmu kepolisian

5.Pendidikan semestinya sebagai penjabaran point 1 sd 5 bukan untuk ranking dan bukan untuk jabatan atau penempatan melainkan sebagai transformasi ilmu pengetahuan dan menyiapkan SDM sebagai aset utama organisasi

6.Matrikulasi S2 dan S3 pada sespimen dan sespimti sekarang ini setidaknya menjadi jembatan point 1 sd 6 bukan tujuan (S1 disamakan dengan Sespimma)

Membangun mind set birokrasi pembelajaran yang rasional sebagai birokrasi yang berbasis riset untuk adanya polisi dan pemolisian nya yang profesional cerdas bermoral dan modern diperlukan ilmuwan kepolisian.

Apalagi di era kenormalan baru
ilmu kepolisian berkembang pada teknologi maupun forensik. Tatkala ilmuwan kepolisian tidak disiapkan maka akan menjadi bumerang di masa depan.

Harapan ke depan adalah terbangunnya polisi dalam pemolisian nya yang profesional, cerdas, bermoral dan modern mampu menjadi “super cops” yang super kompetensinya bukan kesewenang kewenangannya.

Di era kenormalan baru model smart policing dapat dikembangkan dengan mengharmoniskan antara conventional policing, electronic policing maupun forensic policing, yang mampu menjadi penjaga kehidupan pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan.

Dragon 191024