Kasespim Lemdiklat Polri: Teknologi Kepolisian Bagi Polisi Dalam Pemolisiannya

oleh -2,028,028 views
oleh

LEMBANG – Teknologi informasi dan ilmu pengetahuan di era kenormalan baru merupakan suatu kebutuhan dan keharusan bagi polisi dan pemolisian nya.

Di era digital, polisi dan dalam pemolisian nya dituntut pemolisian nya berkualitas prima dalam ranah kerja birokrasi maupun dalam masyarakat dalam usaha atau upaya kepolisian tingkat manajemen maupun operasional, dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.

Dengan demikian tatkala membahas polisi dan pemolisian di era digital atau kenormalan baru, teknologi kepolisian menjadi model untuk mendukung pekerjaan kepolisian di ranah birokrasi dan ranah masyarakat untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Sistem teknologi kepolisian merupakan suatu rangkaian atau model untuk menyatukan back office, application dan network yg berbasis artificial intelegensi dan internet of things maupun model model teknologi lainnya.

Teknologi kepolisian setidaknya dapat dioperasionalkan pada ranah birokrasi maupun masyarakat untuk :

1.Memetakan atau mengkategorikan apa yang menjadi variabel atas pekerjaan kepolisian

2.Dari sistem pemetaan tsb maka dapat dibangun sistem inputing data atau sistem Recognize yang mendukung sistem pelayanan publik di bidang : keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan

3.Teknologi pada point 1 dan 2 dapat dihubungkan secara holistik untuk membuat model yang dibutuhkan secara pragmatis dapat diimplementasikan pada sistem pelayanan kepolisian yang didukung teknologi sehingga dapat menghasilkan algoritma yang berupa infografis, info statistik maupun info virtual lainnya yang dapat untuk memprediksi, mengantisipasi maupun memberikan solusi.

4.Dari algoritma tersebut dapat menjadi landasan atau acuan pengambilan keputusan untuk sistem pelayanan kepolisian :

a. Pelayanan keamanan contohnya :

(1) pengamanan komunitas maupun lalu lintas

(2) Quick response pada saat ada masalah emergensi maupun kontijensi

(3) sistem patroli virtual maupun aktual

(4) Intelejen media

(5) manajemen media dan tindakan tindakan atas gangguan keteraturan sosial di dunia virtual

b. Pelayanan keselamatan antara lain :

(1) IT for road safety yang terangkum pada model smart city dalam pendekatan road safety road safety policing

(2) Safety and security centre untuk mendukung safer road

(3) Electronic registration and identification untuk mendukung safer vehicle

(4) Safety driving centre untuk mendukung safer people

(5) Intellegent traffic analysis untuk mendukung program post crash

(6) Electronic traffic law enforcement

(7) Traffic attitude record

(8) De merit point system dan sebagainya.

c. Pelayanan hukum antara lain

(1) E sidik

(2) Sistem olah TKP

(3) Scientific investigation

(4) Pusat data kriminalitas

(5) Lie detector
Dan sebagainya.

d. Pelayanan administrasi dapat dibangun dalam sistem. Sistem on line (smart management model)

e. Pelayanan informasi dapat dibangun protocol data system

f. Pelayanan kemanusiaan dalam standar pelayanan yang prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses)

5.Pelayanan pada point 4a sd 4f dapat diimplementasikan pada komunitas maupun lalu lintas.

6.Point 1 s 5 dapat dibangun big data system dengan one service service system yang mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.

7.Sistem teknologi kepolisian jenisnya dapat beragam sesuai dengan fungsi kepolisian atau sesuai corak wilayah dan kebudayaannya juga atas dampak masalah yang dapat mengganggu atau merusak keteraturan sosial.

8.Teknologi kepolisian secara manajerial maupun operasional kesemuanya dikaitkan dengan adanya digital record yang dapat dikaitkan pada program merit system.

9.Implementasi atas teknologi kepolisian ini dilakukan pada sistem E policing.

E policing atau electronic policing merupakan model pemolisian di era digital yang berbasis pada back office aplikasi dan network. Dengan berbasis pada artificial intellegence dan internet of things dan sistem yang ada pada point 1 sd 8 merupakan basis landasannya.

E policing model sistem pemolisian secara virtual yang dapat melayani 1x 24 jam dan 7 hari seminggu tanpa terputus dengan standar pelayanan yang prima. Yaitu pelayanan kepolisian yang berstandar cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses. Model e policing dapat dikategorikan dalam komunitas (model harmoni: pemeliharaan keamanan yang modern n manusiawi) dan lalu lintas (model it for road safety).

Mengimplementasikan Harmoni maupun it for road safety prinsipnya adalah dengan membangun back office, aplikasi dan network. Back office berfungsi sebagai operation room atau ruang kontrol pusat k3i ( komando kendali koordinasi dan informasi) sebagai pusat data dan analisis.

Aplikasi dalam konteks E policing merupakan sistem inputing data analisa data dalam berbagai indikator yang nantinya dapat menghasilkan sistem data yang on time dan real time dalam bentuk info grafis, info statistik, maupun info virtual lainnya.

Yang dapat dikembangkan dalam wujud indeks keamanan maupun indeks keselamatan maupun indeks lainnya.

Adapun network dalam pengembangan teknologi kepolisian adalah model jejaring yang menghubungkan antar aplikasi dengan back office. Sistem operasional harmoni maupun intan akan di jabarkan melalui sistem pembangunan big data yang berbasis geografi dalam sistem pemetaan wilayah sistem sistem informasi wilayah masaalah dan berbagai kepentingan maupun dari dampak masalah.

Sistem big data merupakan pilar one stop service. Pada semua sistem on line atau elektronik yang dibangun diharapkan mampu menyajikan informasi yang akurat dan cepat secara on time dan real time dalam wujud info grafis.

Hasil analisa data yang dihubung hubungkan sesuai indikator masing masing sub bagian akan menghasilkan indeks keamanan dan keselamatan ( road safety) yang mampu memprediksi mengantisipasi dan memberikan solusi yang tepat dan dapat diterima semua pihak yang diyakini sebagai upaya pencegahan, langkah langkah proaktif dan problem solving sehingga dapat mengurangi ketakutan masy akan adanya ATHG (ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan) serta dapat terwujudnya keamanan dan rasa aman yang mendukung produktifitas masyarkat.

Keteraturan sosial baik di dalam komunitas maupun lalu lintas merupakan bagian dari ketahanan nasional. Karena daya tahan suatu bangsa merupakan kemampuan berdaya tahan suatu bangsa terhadap berbagai hal yang kontra produktif pada semua aspek kehidupan dari luar maupun dari dalam yang dapat menggerus nasionalisme kebangsaan.

Membahas ketahanan nasional dapat dianalogikan sebagai tubuh manusia yang tidak hanya fisik tetapi juga filosofi, pandangan hidup dan berbagai upaya menata keteraturan dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara (gatra, setidaknya ada 8 gatra ditambah dari hukum, teknologi ).

Gerusan terhadap gatra kehidupan berbangsa dan bernegara di era digital yang mampu menembus ruang dan waktu bukan lagi dengan cara fisik semata melainkan dari cara virtual dapat memecah belah menggerus nasionalisme.

Di dalam pemanfaatan teknologi 4.0 inilah manusia bisa tergerus teknologi. Gempuran sistem on line pada berbagai pelayanan publik akan menimbulkan gesekan baru.

Dunia virtual akan menguasai dunia aktual. Konflik benturan peradaban pun dapat terjadi yang berdampak luas.

Dalam negara yang modern dan demokratis ketahanan nasional merupakan suatu dasar untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang.

Maka diperlukan adanya produktifitas dalam semua aspek dan lini kehidupan. Namun faktanya di dalam proses produktifitas ada ancaman tantangan hambatan dan gangguan (ATHG) yang dapat merusak bahkan mematikan produktifitas.

Di sinilah fungsi negara hadir untuk menata keteraturan sosial mendukung produktifitas dan mengatasi ATHG dengan menjamin keamanan dan rasa aman seluruh rakyat sebagai anak bangsa.

Yaitu dengan adanya hukum yang kuat adanya aparatur dan para pemangku kepentingan lainya yang bersinergi sehingga ATHG dari luar maupun dalam dpt diatasi bahkan dapat memberdayakan menjadi kekuatan atau potensi yang mendukung produktifitas.

ATHG dari dalam maupun luar yang berdampak tergerusnya nasionalisme dan ketahanan nasional antara lain :

1.Pembodohan melalui sistem pendidikan yang menanamkan nilai nilai anti Pancasila anti kebhinekaan dalam berbagai doktrin yang merusak ideologi dan nasionalisme bangsa,

2.Teknologi yang mencandui warga dalam memangkas sistem sistem sosial yang ada

3.Adu domba antar anak bangsa dengan pemanfaatan primordialisme

4.Perdagangan narkotika

5.Perusakan sistem birokrasi melalui korupsi

6.Sistem monopoli sistem bisnis dan perdagangan dan sebagainya.

Tatkala hal tersebut tidak mampu diatasi atau cara cara penanganannya masih sebatas cara manual parsial konvensional maka kemampuan berdaya tahan akan lemah tentu saja tidak mampu berdaya saing dengan bangsa lain.

Dalam membangun ketahanan suatu bangsa dari sisi gatra keamanan dapat menjadi pilar penyangga bagi gatra lainnya.

Keamanan yang berdaya tahan terhadap gerusan secara internal maupun eksternal adalah membangun sistem good and clean government dengan harapan premanisme atau mafia birokrasi atau peluang peluang terjadinya penyimpangan penyalahgunaan kewenangan dapat di atasi dengan membangun E government.

Dukungan bagi terbangunnya E government adalah dengan membangun sistem E policing dan E banking. Konteks membangun keamanan dengan teknologi 4.0 yaitu melalui adanya back office, aplikasi dan network untuk adanya sistem big data.

Dukungan bagi terwujudnya E government dengan pendekatan keamanan adalah melalui pemolisian yang proaktif dan problem solving.

Kemitraan yang mengutamakan pencegahan serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, model pemolisian yang dapat dikembangkan melalui model smart policing yaitu harmoninya antara konvensional policing, electronic policing, dan forensic policing.

Tegal Parang 191024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.