JAKARTA – Polisi bekerja melalui pemolisian keutamaannya ada pada kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.
Polisi bertanggung jawab akan adanya keamanan dan rasa aman warga masyarakat yang merupakan dasar bagi suatu masyarakat untk dapat hidup tumbuh dan berkembang.
Bisa dibayangkan apabila di dalam hidup dan kehidupan sosial kemasyarakatan sarat dengan ketakutan, kekhawatiran bahkan gangguan yang kontra produktif, tentu sulit untuk bisa menghasilkan produksi yang digunakan untuk bertahan hidup, apalagi untuk tumbuh dan berkembang. Keamanan dan rasa aman merupakan refleksi dan standar bagi suatu peradaban.
Polisi dalam pemolisian nya selain mengamankan, juga memberikan rasa aman yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Lemdiklat Polri dalam pembelajarannya (Pengajaran, Pelatihan dan Pengasuhan/ Jarlatsuh) mentransformasi O2H. Menurut Profesor Satjipto Rahardjo polisi dalam pemolisian nya bekerja Otak Otot Hati nurani (O2H) bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan pembangunan peradaban.
Jarlatsuh di Lemdiklat Polri mentransformasi Ilmu Kepolisian sehingga para alumni sekolah Lemdiklat memiliki kemampuan pemolisian dalam pekerjaannya pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat dalam memberikan pelayanan kepolisian yang berstandar Prima.
Jarlatsuh di Sekolah Lemdiklat Polri transformasi Ilmu Kepolisian yang berkaitan dengan O2H yang berkaitan dengan pemolisian dalam memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yaitu:
1. Pelayanan Keamanan.
2. Pelayanan Keselamatan.
3. Pelayanan Hukum.
4. Pelayanan Administrasi.
5. Pelayanan Informasi.
6. Pelayanan Kemanusiaan.
Ilmu kepolisian di Lemdiklat Polri akan terus dikaji ditumbuh kembangkan seiring dengan kemajuan dan perubahan jaman serta corak masyarakat dan kebudayaannya.
Tatkala para alumni Sekolah Lemdiklat Polri mampu memberikan pelayanan publik secara prima maka akan memenuhi harapan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan polisi di dalam masyarakat yang modern dan demokratis dinamis dapat diterima dan diberi dukungan oleh warga masyarakat yang dilayaninya.
Polisi yang pemolisian nya dengan 02H akan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aktivitasnya untuk menghasilkan produksi bagi peningkatan kualitas hidupnya dan polisi tidak melakukan tindakan tindakan yang kontra produktif.
Keutamaan polisi dalam pemolisian nya akan menjadi dasar bagi polisi bekerja dengan tulus dan bereaksi dengan cepat.
Adanya keamanan dengan rasa aman bisa dianalogikan orang yang ketakutan dan merasa terancam di dalam suatu tempat, tatkala mendengar sirine mobil patroli, dengan mendengar suara sirine, ia yakin ada polisi yang melindungi dan memberikan rasa aman bagi dirinya atau setidaknya ada yang siap menjaga dan melindunginya.
Di situlah keberadaan polisi mampu menjadi ikon keamanan yang keberadaannya aman, menyenangkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Keberadaan polisi setidaknya dapat mengurangi rasa ketakutan warga masyarakat akan adanya gangguan ataupun ancaman kriminalitas.
Polisi dan pemolisian nya di dalam masyarakat yang modern dan demokratis dapat dikatakan democratic policing yang mengimplementasikan dalam:
1. Supremasi hukum
2. Memberikan jaminan dan perlindungan HAM.
3. Transparan.
4. Akuntabel.
5. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan polisi.
Implementasi democratic policing tidak semudah mengatakan nya, perlu ada perubahan e mind set dan culture set secara berkesinambungan.Permasalahan yang dihadapi kepolisan pun semakin kompleks dan terus meningkat.
Di era digital sekarang ini cara parsial konvensional dan manual boleh dikatakan menjadi sarang terjadinya berbagai penyimpangan atau dalam pelayanan nya tidak prima.
Pemolisian di era digital diperlukan adanya sistem pemolisian yang berbasis IT atau yang dikenal dengan electronic policing (e policing).
E policing merupakan model pemolisian berbasis IT yang diimplementasikan melalui back office sebagai operation room, yang didukung aplikasi dan network.
Sistem sistem tersebut merupakan sistem terpadu dan terintegrasi yang berbasis data dan mampu memberikan pelayan prima dalam model one stop service.
Dengan demikian pelayanan kepada publik di bidang keamanan, keselamatan, administrasi, hukum, informasi dan keamanan dapat diimplementasikan secara tepat, akurat, transparan, akuntabel dan mudah diakses.
Pelayanan publik yang diberikan oleh kepolisian dengan sistem elektronik diharapkan mampu meminimalisir atau menghilangkan potensi penyimpangan yang berujung pada pemerasan, penerimaan suap maupun penyalahgunaan kewenangan. Sistem pelayanan publik secara virtual maupun aktual yang berbasis IT dan berbasis on line pada big data akan mampu memenuhi standar pelayanan yang prima.
Polisi dan pemolisian di era digital diimplementasikan di berbagai lini, tetap memerlukan sikap dan spirit O2H.
Berbagai masalah sosial yang dihadapi polisi akan terus meningkat baik secara kuantitas maupun kualitasnya, dan kepercayaan publik serta tuntutan profesionalisme merupakan harapan dan kebutuhan di masa kini yang dipenuhi.
Polisi sebagai institusi besar di dalam mereformasi birokrasi yang paling mendasar dan paling sulit adalah reformasi secara kultural. Memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan pekerjaan utama polisi di dalam pemolisian nya yang diharapkan mampu mengangkat harkat martabat manusia dan untuk semakin manusiawinya manusia. Di sinilah tugas polisi yang menggunakan O2H dapat dikategorikan sbg : penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan sekaligus pejuang kemanusiaan.
Kesemuanya itu benang merahnya adalah terjaminnya keamanan dan rasa aman sehingga dapat meningkat kualitas hidup bagi masyarakat.
