Satresnarkoba Polres Kolut Berhasil Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

oleh -679,135 views
oleh

KOLUT – Kepolisian Resor Kolaka Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil meringkus Satu orang pelaku Tindak Pidana Narkotika, di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Satu orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang berhasil di ringkus Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara tersebut, berinisial AM (20) yang merupakan salah seorang warga Kelurahan Lasusua.

Ketika di konfirmasi Awak media ini, pada Jum’at (17/01/2025) Kepala Kepolisian Resor Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan. Bahwa penangkapan terhadap AM ini, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, pada Rabu, tanggal 15 Januari 2025.

Dimana saat itu, masyarakat melaporkan, bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

” Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. dan selanjutnya pada hari Kamis Kemarin, sekira pukul 00.10 Wita, personil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AM di salah satu penginapan di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua “, sampainya.

Diterangkan juga oleh Kapolres. usai melakukan penangkapan terhadap AM, selanjutnya personil, melaksanakan penggeledahan badan, dan ditemukan 11 Sachet plastik bening yang berisikan kristal bening, serta 56 pipet plastik warna kuning Lis merah, yang kesemuanya berisikan Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hijau.

” Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, kita menemukan barang bukti ada padanya, berupa. 11 (Sebelas) sachet plastik bening berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 2,72 Gram, dan 56 (Lima Puluh Enam) pipet plastik hitam berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 25,40 Gram, serta 4 (Empat) pipet plastik warna kuning lis merah, berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu, dengan Bruto 1,49 Gram. Jadi jumlah keseluruhan Total Barang bukti, dengan berat Bruto 29,61 Gram “, ujar AKBP Arif Irawan.

Dijelaskan juga oleh orang nomor satu di Polres Kolut itu. Selain menemukan Barang bukti Narkotika, pihaknya juga berhasil mengamankan, Barang Bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika, berupa. Satu lembar uang pecahan Rp. 100.000, Sebelas lembar uang pecahan Rp. 50.000, Satu set alat hisap Sabu atau bong, satu buah korek api gas warna merah, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah Pipet plastik warna hitam ujungnya runcing/sendok, satu buah gunting merk Ideal warna hitam, dan satu unit Hp merk VIVO, Type Y01 warna biru.

” Atas temuan tersebut, pelaku berikut Barang bukti dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan untuk Pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, terang Kapolres AKBP Arif Irawan.

Dirinya juga berpesan dan mengajak kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, untuk dapat bersama-sama bersinergi dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan Narkotika.

” Saya mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara agar dapat membantu kami apabila ada mengetahui akan adanya transaksi, peredaran, maupun penyalahgunaan Narkotika di wilayah kita. dan yakinlah sang pemberi informasi akan terjaga kerahasian sumbernya. tujuannya adalah untuk memberantas segala macam bentuk tindak pidana Narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Kolaka Utara ini “, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.