CIPUTAT – Pemaknaan kata “tersesat” dalam komunikasi sosial memiliki banyak intepretasi, beberapa diantaranya (menurut Djamal: 2019) adalah :
a) Proses Penemuan Diri.
Tersesat sering kali dianggap sebagai bagian dari perjalanan menuju penemuan diri.
Melalui kesalahan arah, seseorang dapat menemukan hal-hal baru tentang dirinya, nilai-nilai, dan keinginan yang mungkin tidak disadarinya sebelumnya.
b) Perjalanan yang Tidak Terduga:
Dalam hidup, kita sering memiliki rencana, tetapi kenyataannya, perjalanan sering kali penuh kejutan.
Tersesat menggambarkan bahwa tidak selalu kita dapat mengendalikan arah hidup kita, dan terkadang hasil yang tidak terduga membawa pelajaran berharga.
Sepertinya Judul di atas suatu yang kontraproduktif, dan kalimat yang spektakuler, apalagi sebagai subyeknya adalah Guru. Konotasi Positif selalu melekat pada predikat Guru.
Mengapa di katakan tersesat? namun positifnya adalah tersesat di tempat yang benar.
Profesi ataupun pekerjaan sebagai Guru bagi anggota Polri sepertinya tidak ada hubungannya.
Namun lembaga ini memiliki suatu bagian yang memiliki tugas mendidik, membentuk dan mengembangkan kapasitas anggota Polri.
Dalam pada itu proses membentuk dan mengembangkan adalah tugas Lembaga pendidikan dan pelatihan, siapa yang dilibatkan? Tentunya Guru.
Sebut saja Tenaga Pendidik, ini hanyalah masalah nomenklatur sebutan Guru pada dunia pendidikan dan pelatihan di Polri.
TIDAK SEMUA ANGGOTA POLRI BERMINAT MENJADI GURU.
Kembali menyoal tentang niat seseorang mendaftar sebagai anggota Polri,mindset nya tentu ingin menjadi anggota Polri dengan segala kewenangan dan tugas tugas kepolisian.
Jika kemudian dalam perjalanan kariernya ditugasi menjadi tenaga pendidik, hal ini belum tentu sesuai dengan peminatannya.
Kondisi dan kenyataan semacam ini kemudian menimbulkan “komentar” bagi yang bersangkutan; saya salah apa?, saya tidak bisa, bukan bidang saya.
Fenomena tentang la beling bahwa anggota Polri yang ditempatkan pada lemdiklat memiliki “makna negatif” seperti sudah biasa di dengar. Banyak Faktor sehingga label semacam ini muncul, baik di kalangan internal Polri maupun eksternal Polri.
GURU ADALAH MULIA & DI JALAN YANG BENAR.
Guru adalah seorang pendidik atau pengajar yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan bimbingan kepada orang lain .
Banyak Aspek positif yang disandang sebagai seorang Guru/Pendidik, predikat yang melekat kepadanya adalah sebagai:
– Pendidik
– Pembimbing
– pendorong
– Fasilitator
– Inovator
– Penyampai nilai nilai moral dan etika dan sekaligus,
– Role model.
Guru/Pendidik Memiliki tugas adalah:
– Tugas Profesional
Yaitu melaksanakan Proses Pembelajaran yang menuntut kemampuan khusus sebagai pengajar.
– Tugas Personal
Merupakan pilihan Profesi yang bersifat pilihan pribadi, bukan karena tekanan atau paksaan dari orang lain.
Dengan kata lain Guru adalah panggilan jiwa, sebagai perwujudan aktualisasi diri dalam rangka memberikan pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki.
– Tugas Sosial
Guru memiliki kewajiban dan tanggung. jawab mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Mendidik, mengajar, melatih merupakan tugas kemanusiaan yang dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Dengan memahami tulisan di atas, seorang anggota Polri yang ditugaskan sebagai Pendidik/Guru pada organisasinya adalah suatu penempatan yang mulia.
Meski memerlukan waktu adaptasi, namun pada akhirnya kika kita menyadari bahwa Profesi pendidik adalah bagian tempat pengabdian dan padanya ikut memberikan bentuk dan warna polisi polisi masa depan.
Betapa mulia jika disadari bahwa pengabdiannya dapat membangun harkat dan martabat calon calon Polisi yang akan melayani masyarakat. Guru ada penyebar Ilmu yang bermanfaat dan akan menjadi Amal Jariyah selama diniati ibadah.
Jangan salah artikan makna tersesat saat merasa tidak sesuai tempat, karena tidak selalu kita dapat mengendalikan arah hidup , dan terkadang hasil yang tidak terduga membawa pelajaran berharga dan mengenyam Bahagia.
STR, 31.01.25.




