JAKARTA – Bertempat di ruang auditorium STIK-PTIK Jakarta. Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwi Laksana, M.Si secara resmi melaunching Modul Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Elektronik, Selasa (04/02/2025).
Acara tersebut dihadiri Menteri PPPA RI, Arifah Fauzi, Wamen PAN/RB, Komjen Pol. (Purn) Purwadi Arianto, Perwakilan United Nasional Development Program (UNDP) Sujala, Kasespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Rudi Darmoko, Pejabat Utama STIK – PTIK, Perwakilan Penyidik PPA Bareskrim dan Polda Metro Jaya, Perwakilan UPTD PPA, dan Perwakilan Mahasiswa STIK-PTIK.
Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwi Laksana, M.Si, pada kata sambutannya mengatakan. Kasus kekerasan berbasis gender, terutama kejahatan seksual berbasis elektronik menunjukkan trend perkembangan yang sangat signifikan dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak.
” Modus operandi dan teknologi yang digunakan juga semakin beragam dan canggih sejalan dengan kemajuan teknologi dan peningkatan penggunaan internet di semua kalangan ,” ujar Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwi Laksana.
Selain itu, Jenderal Polisi bintang tiga dipundak ini, juga menyampaikan bahwa Kondisi ini memberikan dampak kompleks pada korban. mulai dari kerugian ekonomi, dampak fisik, psikis, seksual dan psikologis karena trauma mendalam akibat jejak digital yang sulit hilang.
” Sebagai langkah konkrit, polri telah merespon dengan membentuk satuan kerja khusus, yakni direktorat tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PPA-PPO) untuk menangani kasus dan memberikan perlindungan kepada korban bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait ,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Kalemdiklat Polri. Langkah konkrit lainnya adalah pembentukan direktorat Reserse Siber di 8 polda prioritas untuk menindaklanjuti kasus kejahatan berbasis digital yang terus meningkat.
Guna mendukung operasionalisasi kebijakan tersebut, lemdiklat Polri berkomitmen untuk mendukung peningkatan sdm penyidik dengan mengembangkan pendidikan dan pelatihan khusus dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender di ranah elektronik untuk menyiapkan penyidik-penyidik yang terampil dan profesional.
” Salah satu langkah awal yang telah dilakukan adalah dengan menyusun modul pelatihan penanganan kasus kekerasan berbasis gender di ranah elektronik yang akan diluncurkan hari ini “, terang Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwi Laksana.
Ditambahkannya. Modul ini disusun dengan tujuan untuk menyediakan panduan pelatihan dan peningkatan kapasitas sdm kepolisian dalam menangani kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di ranah elektronik yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus dalam analisis data dan investigasi digital.
Melalui Modul ini memuat pengetahuan dan cara penanganan khusus agar petugas kepolisian dapat memastikan perlindungan data pribadi korban serta menghindari pelanggaran privasi yang dapat terjadi dalam proses penyelidikan.
Tidak itu saja, Komjen Pol. Chryshnanda Dwi Laksana juga menuturkan. Modul ini juga lengkap dengan panduan bagi petugas, agar dapat bersikap responsive gender. dan bekerjasama dengan lembaga teknologi, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta lembaga hukum.
” Tujuannya agar dapat merespons kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak dengan cepat dan efektif, sesuai mandat yang diatur dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual “, pungkasnya.
Dikesempatan itu juga, Kalemdiklat Polri menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga penyusunan modul ini dapat berjalan lancar.
Terutama kepada UNDP indonesia, UNDP Seoul policy center serta korean national police agency (KNPA) yang telah memberikan bantuan dan dukungan selama penyusunan hingga buku ini dapat diterbitkan.
Ini akan menjadi referensi penting dalam mewujudkan transformasi di kepolisian dalam rangka optimalisasi reformasi birokrasi dengan sumber daya manusia yang semakin professional.
Mantan Kasespim Lemdiklat Polri itu, juga menegaskan. Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan publik, melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai dalam penanganan kekerasan berbasis gender di ranah elektronik.
” Semoga kerjasama dengan semua pihak tersebut juga dapat terus ditingkatkan agar transformasi kepolisian di era digital semakin Presisi “, tutup Kalemdiklat Polri.






