JAKARTA – Standar merupakan pilar dasar profesionalisme. Dengan standar road map akan dapat dibuat sebagai pola pola implementasi grand strategi.
Pengaturan atau dasar hukum hingga panduan operasionalnya maupun penyiapan sumber daya manusia yang akan mengawakinya. Standar dapat dikategorikan dalam :
1. Standardization of work input.
2. Standardization of work process.
3. Standardization of work out put.
Melalui standardisasi akan dapat ditentukan atau dibuat model dasar, proses dan pencapaian tujuannya.
Standar di era digital dibangun dalam smart management yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Teknologi informasi merupakan suatu kebutuhan dan keharusan di era digital, tentu saja hal ini juga berlaku bagi kepolisian di dalam pemolisiannya.
Pemolisian secara garis besar dapat dilihat dalam ranah kerja birokrasi maupun dalam masyarakat sebagai usaha atau upaya kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional, dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Dengan demikian tatkala membahas teknologi kepolisian maka model teknologinya adalah untuk mendukung pekerjaan kepolisian di ranah birokrasi dan ranah masyarakat untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Sistem teknologi kepolisian merupakan suatu rangkaian atau model untuk menyatukan back office, application dan network yang berbasis artificial intelegensi dan internet of things.
Yang dioperasionalkan ranah birokrasi maupun masyarakat untuk :
1. Memetakan atau mengkategorikan apa yang menjadi variabel atas pekerjaan kepolisian.
2. Dari sistem pemetaan tersebut maka dibangun sistem inputing data atau sistem recognize.
3. Point 1 dan 2 dapat dihubungkan secara holistik untuk membuat model yang dibutuhkan sehingga dapat menjawab model model sistem pelayanan teknologi yang berupa prediksi antisipasi maupun solusi dlm bentuk algoritma.
4. Dari algoritma yang ada dapat menjadi landasan atau acuan pengambilan keputusan untuk sistem pelayanan kepolisian :
a. Pelayanan keamanan.
b. Pelayanan keselamatan.
c. Pelayanan hukum.
d. Pelayanan administrasi.
e. Pelayanan informasi.
f. Pelayanan kemanusiaan.
5. Pelayanan pada point 4a sampai dengan 4f dapat di implementasikan pada komunitas maupun lalu lintas.
6. Point 1 sampai dengan 5 dapat dibangun big data system dengan one stop service system.
7. Sistem teknologi kepolisian jenisnya dapat beragam sesuai dengan fungsi kepolisian atau sesuai dengan wilayahnya juga atas dampak masalah yang mengganggu atau merusak keteraturan sosial.
8. Teknologi kepolisian secara manajerial maupun operasional kesemuanya dikaitkan dengan adanya digital record yang dapat dikaitkan pada program merit system.
9. Implementasi atas teknologi kepolisian ini dilakukan pada sistem E policing.
E policing atau electronic policing merupakan model pemolisian di era digital yang berbasis pada back office aplikasi dan network. Dengan berbasis pada artificial intelegensi dan internet of things dan sistem yang ada pada point 1 sampai dengan 8 merupakan basis landasannya.
E policing model sistem pemolisian secara virtual yang dapat melayani 1 x 24 jam dan 7 hari seminggu secara terus menerus tanpa terputus dengan standar pelayanan yang prima.
Yaitu pelayanan kepolisian yang berstandar cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses.
Model e policing dapat dikategorikan dalam komunitas (Harmoni pemeliharaan keamanan yang modern dan manusiawi) dan lalu lintas (It for road safety).
Mengimplementasikan Harmoni maupun it for road safety prinsipnya adalah dengan membangun back office, aplikasi dan network.
Back office berfungsi sebagai operation room atau ruang kontrol pusat k3i (Komando, Kendali Koordinasi dan Informasi) sebagai pusat data dan analisis.
Aplikasi dalam konteks E policing merupakan sistem inputing data analisa data dalam berbagai indikator yang nantinya dapat menghasilkan sistem data secara on time dan real time dalam bentuk info grafis dalam wujud indeks keamanan.
Adapun network di sini adalah pada model jejaring yang menghubungkan antar aplikasi dengan back office.
Sistem operasional harmoni maupun intelejen akan di jabarkan melalui sistem pembangunan big data dengan berbasis geografi dalam sistem pemetaan wilayah sistem sistem informasi wilayah masaalah dan berbagai kepentingan maupun dari dampak masalah. Sistem big data merupakan pilar one stop service.
Pada semua sistem on line atau elektronik yang dibangun mampu menyajikan informasi yang akurat dan cepat scr on time dan real time dalam wujud info grafis.
Hasil analisa data yang dihubung hubungkan sesuai indikator masing masing sub bagian akan menghasilkan indeks keamanan dan keselamatan (Road safety) yang mampu memprediksi mengantisipasi dan memberikan solusi yang tepat dan dapat diterima semua pihak.
Yang diyakini sebagai upaya pencegahan melalui langkah proaktif dan problem solving sehingga dapat mengurangi ketakutan masyarakat akan adanya ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan) serta dapat terwujudnya keamanan dan rasa aman yang mendukung produktifitas masyarkat.
Keteraturan sosial baik di dalam komunitas maupun lalu lintas merupakan bagian dari ketahanan nasional.
Karena daya tahan suatu bangsa merupakan kemampuan berdaya tahan suatu bangsa terhadap berbagai hal yang kontra produktif pada semua aspek kehidupan dari luar maupun dari dalam dapat menggerus nasionalisme kebangsaan.
Membahas ketahanan nasional dapat dianalogikan sebagai tubuh manusia yang tidak hanya fisik tetapi juga filosofi, pandangan hidup dan berbagai upaya menata keteraturan dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara (Gatra, setidaknya ada 8 gatra ditambah dari hukum, teknologi).
Gerusan terhadap gatra kehidupan berbangsa dan bernegara di era digital yang mampu menembus ruang dan waktu bukan lagi dengan cara cara fisik semata melainkan dari cara cara virtual dapat memecah belah menggerus nasionalisme.
Di dalam pemanfaatan teknologi 4.0 inilah manusia bisa menjadi budak teknologi.
Gempuran sistem on line pada berbagai pelayanan publik akan menimbulkan gesekan baru. Dunia virtual akan menguasai dunia aktual. Konflik benturan peradaban pun dapat terjadi yang berdampak luas.
Dalam negara yang modern dan demokratis ketahanan nasional merupakan suatu dasar untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang. Maka diperlukan adanya produktifitas dalam semua aspek dan lini kehidupan.
Namun faktanya di dalam proses produktifitas ada ancaman tantangan hambatan dan gangguan (ATHG) yang dpt merusak bahkan mematikan produktifitas.
Di sinilah fungsi negara hadir untuk menata keteraturan sosial mendukung produktifitas dan mengatasi ATHG dengan menjamin keamanan dan rasa aman seluruh rakyat sebagai anak bangsa.
Yaitu dengan adanya hukum yang kuat adanya aparatur dan para pemangku kepentingan lainya yang bersinergi sehingga ATHG dari luar maupun dalam dapat diatasi bahkan dapat memberdayakan menjadi kekuatan atau potensi yang mendukung produktifitas.
ATHG dari dalam maupun luar yang berdampak tergerusnya nasionalisme dan ketahanan nasional antara lain :
1. Pembodohan melalui sistem pendidikan yang menanamkan nilai nilai yang anti Pancasila anti Kebhinekaan dalm berbagai doktrin yang merusak ideologi dan nasionalisme bangsa.
2. Teknologi yang mencandui warga dalam memangkas sistem sistem sosial yang ada.
3. Pengadu domba an antar anak bangsa dengan pemanfaatan primordialisme.
4. Perdagangan narkotika.
5. Perusakan sistem birokrasi melalui korupsi.
6. Sistem monopoli sistem bisnis dan perdagangan dan sebagainya.
Tatkala hal tersebut tidak mampu diatasi atau cara penanganan masih sebatas cara yang manual parsial konvensional maka kemampuan berdaya tahan akan lemah tentu saja tidak mampu berdaya saing dengan bangsa lain.
Dalam membangun ketahanan suatu bangsa dari sisi gatra keamanan dapat menjadi pilar penyangga bagi gatra lainnya. Keamanan yang berdaya tahan terhadap gerusan secara internal.
Maupun eksternal adalah membangun sistem good and clean government sehingga premanisme atau mafia birokrasi atau peluang terjadinya penyimpangan penyalahgunaan kewenangan dapat di atasi dengan membangun E government.
Dukungan bagi terbangunnya E government adalah dengan membangun sistem E policing dan E banking.
Konteks membangun keamanan dengan teknologi 4.0 yaitu dengan adanya back office, aplikasi dan network untuk adanya sistem big data.
Dukungan bagi terwujudnya E government maka standarnya adalah pendekatan keamanan adalah melalui pemolisian yang proaktif dan problem solving.
Kemitraan dengan mengutamakan pencegahan serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, model pemolisian tersebut dikenal sebagai community policing.
Sistem yang dibangun pada community policing berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah.
Dalam mengimplementasikan community policing ada dua ranah kerja polisi yaitu pada ranah birokrasi dan ranah masyarakat.
Keberadaan polisi dapat diterima oleh masyarakat yang dilayaninya bahkan dapat menjadi ikon kedekatan jarak polisi dengan masyarakat hanya 3 digit melalui call centre dapat dihubungi no 110 atau 911.
Ikon kecepatan merespon aduan atau laporan atau saat ada kejadian yang mengganggu keteraturan sosial.
Dan menjadi ikon persahabatan antara polisi dangan komuniti yang dilayani saling memahami saling mendukung dan menjadi mitra dalam mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman warga masyarakat.
Di era digital dengan teknologi 4.0 implementasi community policing tidak hanya secara faktual namun juga diimbangi pemolisian secara virtual melalui E policing.
E policing merupakan model pemolisian di era digital sebagai implementasi community policing secara virtual yang dapat melayani masyarakat 1 x 24 jam sehari dan 7 hari seminggu secara terus menerus.
Dalam E policing sistem keamanan yang mampu mendukung ke tahanan nasional yang dilakukan secara prima.
Yaitu pelayanan : keamanan, keselamatan,hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan dapat dilayani secara prima.
Yaitu pelayanan yang cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses.
