Hukum Ditegakkan Bagi Kemanusiaan Keteraturan Sosial Maupun Peradaban

oleh -2,471,668 views
oleh

JAKARTA – Berbicara tentang hukum, itu semua berfungsi dan menjadi ikon peradaban tatkala mendapat dukungan dari :

1. Undang undang hingga peraturan perundang undangan nya jelas dan menjadi representasi peradaban yang akan dibangunnya.

2. Kebijakan politik berpihak pada keadilan, kemanusiaan, keteraturan sosial dan upaya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Kualitas profesionalisme para aparat penegak hukum dalam menegakan hukum dan keadilan.

5. Para pakar akademisi maupun praktisi hukum solid berpikir dan memperdebatkan tercapainya tujuan hukum.

6. Sistem sistem perangkat hukum dan pendukungnya mampu meminimalisir potensi penyimpangan hukum dan menjerat secara luas para pelanggarnya.

7. Masyarakat secara sosial dan budaya siap dan mendukung untuk membangun budaya patuh hukum.

8. Adanya literasi hukum dan penegakan hukum.

9. Berfungsinya restoratif justice.

Penegak hukum juga penegak keadilan, karena memiliki kebijaksanaan dan kewenangan diskresi, alternative dispute resolution maupun restoratif justice. Dasarnya ada pada nilai nilai, etika, norma maupun moral.

Tatkala hukum berselingkuh menjadi alat politik maka hukum menjadi ” Character Assassination”. Dewi keadilan matanya pelirak pelirik menjajakan kewenangan, ” Wani Piro?”.

Hukum yang tidak berkeadilan akan menjadi pasar, dan menjadi herder oligarki, menjadi asu gede menang kerahe.

Hukum tidak berani tebang habis, tebang pilih yang tajam ke bawah, lemah ke samping dan tumpul ke atas.

Tegaknya hukum tanda suatu bangsa berdaulat, berdaya tahan, berdaya tangkal dan berdaya saing.

Tatkala hukum dan para aparaturnya keplek, terbeli, mabuk dan kecanduan kepentingan, maka akan tidak fair.

Kekuasaan dan kewenangannya sebatas ” Pokok e ” walau itu sejatinya memamerkan ” Pekok e “.

Hukum dan para penegak hukumnya maupun proses pembangunan dan pembentukan hukumnya merupakan implementasi jiwa kesatria, senopati sing ngalogo, yang menjadi ikon kecerdasan, kebenaran dan keadilan yang memerangi kejahatan, kebodohan san kezaliman kekuasaan.

Selain itu, yang teramat penting adalah Sistem penegakan hukum dan penegak hukumnya sendiri tidak boleh ingah ingih, ragu ragu, karena kalau ingah ingih dan ragu ragu maka akan terbeli dan malpraktek.

Tatkala hukum menjadi pasar dan sarat kepentingan, hukum akan terus dilecehkan dan tidak lagi dianggap penting, karena bisa terbeli atau bisa ditekan atau ditakut takuti.

Di situlah mafia dan premanisme menabur hegemoni bagai spora di musim hujan ada di mana mana.

 

Catatan Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.