JAKARTA – Hukum dan proses penegakannya adalah cara dan tujuannya adalah pada kemanusiaan, keadilan, keteraturan sosial yang menjadi pilar peradaban.
Keberhasilan penegakan hukum bukan sebatas pada terungkapnya suatu perkara pidana semata, namun juga adanya keteraturan sosial sebagai dampaknya.
Pelanggaran maupun kejahatan berdampak pada mahalnya harga sosial maupun adanya kerusakan sosial.
Oleh karena itu Hukum dan penegakannya sejatinya merupakan upaya untuk memperbaiki kerusakan sosial maupun tergantikan nya harga sosial.
Selain itu Hukum sebagai ikon peradaban yang ditegakkan agar ada keteraturan sosial, memberikan sanksi sebagai wujud pertanggungjawaban maupun adanya efek jera dan merestorasi kerusakan sosial dampak dari kejahatan maupun pelanggaran hukum.
Tatkala Hukum sebatas penghafalan atas pasal dan ayatnya , maka akan kaku, terjebak pada hal yang pragmatis semata hingga lupa akan keadilan dan kemanusiaan nya.
Hukum yang mengambang, dengan bahasa bersayap yang multi tafsir, berdampak pada kerumitan penegakannya.
Yaitu munculnya peluang pemutarbalikan dan pemaknaan atas kata atau kalimat pada pasal dan ayatnya, bagi pembenaran atau upaya melepaskan dari jerat sanksi hukumnya, bahkan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Artikel Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si




