JAKARTA – Hukum dan penegakan hukum yang setengah hati membuat hukum kehilangan wibawanya dan dicurigai ada tindakan kontra produktif bagi cuan pribadi maupun kroni.
Tatkala para pelanggar dan pelaku kejahatan sudah berani melawan atau mengabaikan penegak hukum, itu menandakan hukum tumpul mandul dan kehilangan wibawanya.
Pengabaian, pelecehan hingga pelanggaran terhadap hukum maupun peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku merupakan perusakan suatu peradaban.
Pembiaran terhadap suatu pelanggaran, sama saja mendukung perusakan peradaban yang menganggap hukum untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi.
Tatkala penegak hukum tidak lagi berwibawa berarti ada yang sakit dalam proses penegakan hukumnya.
Penegak hukum adalah hukum yang hidup karena ia juga penegak keadilan.
Hukum yang berkeadilan pembelaannya bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.
Tatkala hukum dilecehkan menandakan premanisme merajai kehidupan sosial.
Hukum tatkala diinjak injak menandakan kerusakan keteraturan sosial yang menggerus peradaban.
Tatkala hukum hilang keutamaannya maka akan menjadi sarang premanisme dalam penegakannya.
Hukum untuk menyelesaikan konflik secara beradab bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban bukan demi kekuasaan, atau kepentingan kepentingan lainnya.
Artikel Karya Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.




