JAKARTA – Polisi dalam Pemolisiannya yang pantas dan benar, layak dan menyelamatkan, akan menjauhkan diri dari ketamakan, kejumawaan maupun amarah.
Polisi yang Profesional, Cerdas, Bermoral dan Modern akan menyelamatkan, membawa pada kebaikan dan perbaikan.
Mampu mencegah yang jahat berkuasa, memberi ruang bagi orang baik dan benar juga senantiasa mencerahkan dan menjadi role model maupun inspirator.
Selain itu juga berani melakukan perbaikan dan perubahan atas berbagai hal yang keliru dan kontra produktif.
Kelayakan seorang polisi dalam pemolisiannya ada pada moralitasnya dalam menjalankan keutamaannya.
Polisi dan Pemolisiannya dilihat dari moralitasnya, kepantasannya atau kepatutannya dalam melayani publik.
Polisi dalam Pemolisiannya memiliki kepantasan untuk mewakili banyak orang di area publik untuk melakukan segala upaya dengan maupun tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Polisi dalam pemolisiannya wajib memiliki spirit atau jiwa sebagai guru yang patut diteladani yang keberadaannya bermanfaat bagi masyarakat.
Polisi dalam Pemolisiannya walaupun memiliki kewenangan dan kekuatan kemanfaatan bagi masyarakat untuk memberikan pelayanan publik yang mencerahkan, memberikan jaminan keamanan dan rasa aman, menyelamatkan yang menjadi pengharapan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Artikel Karya Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.






