Melalui Zoom Meeting Bersama Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Sultra Ikuti Konfrensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak

oleh -226,046 views
oleh

KENDARI – Kepolisian Daerah Sultra, melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) melaksanakan kegiatan Konfrensi Pers ungkap kasus secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Korpolairud Baharkam Polri, bertempat di ruang Aula Dachara Polda Sultra, Jumat (25/04/2025).

Pada kesempatan itu, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sultra menyampaikan keberhasilan atas tiga ungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak yang terjadi di wilayah hukum perairan Sulawesi Tenggara yang dapat menyelamatkan potensi kerugian Negara sebesar Rp.6.177.700.000.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sultra Kombes Pol Saminata, S.I.K., M.M. yang diwakili oleh Wakil Direktur Kepolisian Perairan dan Udara AKBP Dodik Tatok Subiantoro, S.I.K dengan didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, S.I.K.,M.H. serta Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., M.H. Mengatakan Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud polda Sultra dalam menjaga keamanan laut dan mencegah kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh praktik ilegal seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom.

Operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil dari patroli rutin yang gencar dilaksanakan oleh Ditpolairud Polda Sultra di beberapa titik wilayah perairan yang dianggap rawan.

” Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak ,” ujar AKBP Dodik Tatok Subiantoro.

Ditempat yang sama, Dijelaskan juga oleh Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Sultra AKBP Tendri Wardi, S.I.K.,M.H. ” Bahwa selain berhasil mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu berupa 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, serta satu jerigen berukuran lima liter yang berisi bahan sejenis, setara dengan 10 botol bom ikan, dan empat unit kapal yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya “, ucapnya.

Kelima orang tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ditambahkan juga oleh Pamen Polri dua melati di pundak itu. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.

Serta AKBP Tendri Wardi juga menegaskan komitmen Ditpolairud Polda sultra dalam meningkatkan pengawasan dan patroli rutin laut demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan perairan.

” Oleh sebab itu, kami meminta dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di wilayah perairan untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayahnya masing-masing “, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.