Waspada Komodi Media, Bagian Gugus Pendidikan Polri Jeli Manfaatkan Teknologi Informasi

oleh -356,770 views
oleh

JAKARTA – Warta Berita saat ini bukan lagi monopoli perusahaan penerbitan ataupun penyiaran.

Karena para pemegang Gadget di dukung dengan kehadiran berbagai Platform media sosial semakin gempita meramaikan dunia maya meski kadang nir etika.

Berdasarkan Data pada tahun 2024 tentang Platform Media yang mampu menggaet dan mempesona penggunaannya adalah:

10 Platform media sosial paling populer per Oktober 2024.

1. Facebook : 3.070 juta. Youtube : 2.530 juta.

2. Instagram : 2.000 juta.

3. WhatsApp : 2.000 juta.

4. TikTok : 1.690 juta.

5. WeChat : 1.370 juta.

6. Telegram : 950 juta.

7. Facebook Messenger : 937 juta.

8. Aplikasi Snapchat 850 juta.

9. Douyin 755 juta.

Tanpa melatih pewarta, tanpa merekrut jurnalis, para pemegang gadget secara otodidak telah menjadi pelaku pencari berita, menulis berita, redaktur berita dan penyebar berita.

Sayangnya beberapa diantara mereka (Netizen) tanpa pengetahuan dan pemahaman etika yang memadai serta abai dan acuh terhadap dampak yang ditimbulkan, tentang pemberitaan dilakukan tanpa beban.

Informasi sudah menjadi kebutuhan dan komoditi, namun harus kita waspadai.

Bahkan tingkat konsumsi Media yang seolah sudah menjadi kebutuhan pokok selain Sandang, pangan dan papan, Informasi melalui media telah dijadikan sebuah komoditi, yang artinya menjadi suatu barang berharga yang dapat menghasilkan cuan. jadilah Komoditi Media (Komo di media).

Selain itu, Media jug menjadi sarana dan ajang bisnis dengan berbagai kepentingan, dari Masalah Sosial, Politik, ekonomi, budaya bahan pertahanan dan keamanan.

Dalam hal pemanfaatan yang bersifat positif dan konstruktif tentu menjadikan Media sebuah komoditas yang berharga dan berguna.

Namun di tangan pengguna dan penghasil berita yang negatif dan destruktif dapat menghancurkan berbagai Aspek dalam kehidupan sosial berbangsa dan negara.

PERLU KEWASPADAAN.

Menjadikan media sebagai komoditas yang hanya sekedar mencari popularitas demi mengambil keuntungan dari kepentingan pribadi perlu diwaspadai.

Belajar dari pengalaman tentang berbagai peristiwa dan kejadian yang berdampak konflik, pecah belah dan menghancurkan, karena adanya penggunaan media yang disalah gunakan, tentu kita tidak ingin terulang.

Pengalaman adalah guru terbaik, tentu bagi mereka yang mau belajar dan berusaha melakukan perbaikan.

Komoditi Media ditangan para buzzer yang tidak bertanggung jawab Sebagai warga negara yang merasa cinta tanah air, memiliki adab dan moral, menjadi embrio Ketidakteraturan.

GUGUS PEMBELAJARAN.

Lemdiklat Polri sebagai penyelenggara Pendidikan yang meliputi jenis dan jenjang pendidikan, perlu menyesuaikan dengan perkembangan dampak Teknologi Informasi (TI) dengan diikutinya dampaknya.

Karenanya materi ini menjadi bagian yang sangat penting dalam setiap jenis, bentuk dan jenjang pendidikan jajaran lemdiklat Polri.

Sebuah keniscayaan bahwa TI hadir dalam semua praktik pendidikan.

Dalam Ilmu Kepolisian yang memiliki beberapa pilar, (Administrasi Kepolisian, Hukum Kepolisian, Sosiologi dan antropologi Kepolisian, Teknologi Kepolisian dan Forensik Kepolisian) Teknologi menjadi salah satu Pilarnya.

Agar TI membumi dalam setiap pendidikan Polri, perlu kesungguhan sehingga dapat menjadi bagian Pembelajaran.

Penyiapan Sarpras, System, Personil, Kurikulum dan metodenya adalah komponen gugus pembelajaran, diharapkan hasil didiknya memiliki literasi dan kemampuan TI yang mumpuni untuk mendukung tugas tugas Polisi.

Tugas Kepolisian yang pada filosofinya adalah menciptakan Keteraturan sosial dan membangun serta memelihara rasa aman, harus selalu waspada atas setiap perubahan yang terjadi, termasuk Kemajuan TI yang mulai sering disalah gunakan oleh berbagai kalangan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Media saat ini telah menjadi sebuah komoditi yang menjanjikan karena dapat menghasilkan berbagai produk (Barang dan jasa) dalam berbagai aspek dan kepentingan.

Karenanya Polri tidak boleh ketinggalan dalam memahami keberadaan TI, Diperlukan kepedulian yang harus dimulai dari pendidikan.

Melalui komponen gugus Pendidikan dan menjadikan bagian wajib sebagai materi pembelajaran.

Artikel Karya Karo Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Pol Susilo Teguh Raharjo (STR’90).