JAKARTA – Membangun literasi tentang pelayanan publik untuk membangun petugas yang profesional dan mencerdaskan masyarakat.
1. Literasi sebagai upaya merubah mind set melalui edukasi training coaching dengan menyiapkan berbagai referensi yang mendukung sebagai sumber data dan kebenaran standar kebenaran atas data dan informasi.
2. Membuat etika kerja sebagai KPI (Key performance indikator) pada tugas pelayanan publik yang berisi apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan (Dapat mengambil atau mempedomani dari SOP)
3. Membangun Manajemen Media, salah satunya membuat portal komunikasi informasi pada media on line untuk edukasi sosialisasi dan komunikasi dengan publik. Dapat dengan media on line, media cetak, media elektronik, media sosial.
4. Memberdayakan back office atau call and command centre sebagai operation room atau pusat k3i (Komunikasi Koordinasi Komando Pengendalian). petugas operator memonitor menjembatani dan menjawab komplain masyarakat atau yang membutuhkan informasi dan sebagainya.
5. Membangun soft power dan smart power melalui kemitraan sehingga ada sinergitas dan soliditas aparatur di dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan menunjukkan adanya reformasi birokrasi serta inisiatif anti korupsi.
6. Membangun dan mensosialisasikan program program unggulan pelayanan publik melalui pilot project atau pada bagian bagian yang siap mengimplementasikannya.
7. Menerapkan program pelayanan kepada para petugas maupun masyarakat secara on line melalui smart management dan smart operation dengan berbagai aplikasi untuk meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan.
8. Responsibilitas yang tulus dan cepat (Quick and response program) atas laporan aduan atau keluhan masyarakat yang dikendalikan dari back transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
9. Melakukan sistem pengawasan dan audit kinerja bersama pihak pengawasan internal maupun eksternal dengan membangun tim transformasi.
10. Memberikan penghargaan kepada para petugas yang berprestasi maupun sanksi tegas kepada oknum petugas yang melanggar SOP dengan sistem penilaian kinerja, sistem reward and punishment.
Artikel Tulisan Karya Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.
