CDL: Polantas Presisi di Era Digital

oleh -613,269 views
oleh

JAKARTA – Polisi lalu lintas (Polantas) yang Prediktif Responsibilitas Transparan dan Berkeadilan (Presisi) merupakan Polantas yang mengimplementasikan smart policing di era kenormalan baru.

Fungsi polisi menangani lalu lintas adalah untuk mengimplementasikan amanat UU LLAJ (Undang Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) dan mencapai tujuan road safety yaitu :

1. Terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan.

3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas.

4. Adanya pelayanan prima di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan :

a. Keamanan.

b. Keselamatan.

c. Hukum

d. Administrasi.

e. Informasi.

f. Kemanusiaan.

Tugas dan tanggung jawab kepolisian menangani lalu lintas mencakup :

1. Pendidikan kepada masyarakat tentang lalu lintas.

2. Rekayasa lalu lintas.

3. Penegakkan hukum lalu lintas.

4. Registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor.

5. Pusat K3i (Komunikasi komando pengendalian koordinasi dan informasi lalu lintas).

6. Analisa dampak lalu lintas.

7. Kemitraan dengan para pemangku kepentingan lalu lintas (Traffic board).

8. Koordinator pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).

Pada birokrasi kepolisian kepolisian lalu lintas dibangun atas 3 Direktorat dan 3 bagian yaitu :

1. Direktorat keamanan dan keselamatan.

2. Direktorat penegakkan hukum.

3. Direktorat registrasi dan identifikasi.

4. Bagian operasi.

5. Bagian teknologi informasi dan komunikasi.

6. Bagian perencanaan dan administrasi.

Pada kontes masing masing direktorat maupun bagian menjabarkan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penjabaran 8 tugas dan tanggung jawab kepolisian menangani lalu lintas.

Pada tingkat Markas Besar ditangani korps lalu lintas, pada tingkat Polda ditangani Direktorat lalu lintas dan pada tingkat Polres ditangani Satuan lalu lintas.

Pola pemolisiannya dapat dikategorikan yang berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah. Ranah pekerjaan pemolisian ada pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat.

Secara garis besar model pemolisian dapat dikategorikan sebagai berikut :

1. Pemolisian yang secara konvensional untuk penjagaan, pengaturan, patroli, penanganan tempat kejadian perkara, sistem pengamanan kota, operasi kepolisian yang terpusat maupun yang mandiri kewilayahan, Dengan menempatkan petugas petugas polisi di lapangan sesuai konteksnya atau situasi dan kondisi yang dihadapi.

2. Pemolisian elektronik atau E Policing yang di bangun secara online atau terhubung sebagai back up system pemolisian point.

1 dengan adanya :

a. Back office sebagai pusat K3i.

b. Application yang berbasis artificial intelejen.

c. Net work yang berbasis internet of thing.

Ke 3 sistem tersebut menjadi sentra yang implementasinya e policing pada fungsi lalu lintas dapat mencakup :

1.TMC (Traffic Management Centre) untuk mendukung road safety management yg menjadi pusat k3 bagi management kebutuhan, management kapasitas, management prioritas, management kecepatan dan management emergency).

2.SSC (Safety And Security Centre) untuk mendukung jalan yg berkeselamatan / safer road.

Yang berfungsi untuk memetakan secara digital dengan sistem data jalan dan permasalahannya serta potensi nya untuk mendukung :

a. Penangangan black spot / daerah rawan kecelakaan, trouble spot atau daerah rawan kemacetan.

b. Sistem data pelanggaran.

c. Sistem data kecelakaan.

d. Sistem pemantauan pengawasan dan pengendalian daerah perkotaan, perlintasan, kawasan (Perbatasan, angkutan sungai danau dan penyeberangan, industri, pariwisata dan lain lain).

e. Daerah rawan bencana.

f. Reaksi cepat (Quick Response Time).

g. Pusat antar moda transportasi angkutan umum h. Penegakkan hukum dan lain lain.

3. Eri (Electronic Registration And Identification) untuk mendukung kendaraan yang berkeselamatan / safer vehicle.

Eri dibangun dengan sistem on line yang berkaitan dengan sistem big data pengemudi dan kendaraan dengan sistem ANPR (Automatic Number Plate Recognation) untuk mendukung program program pemerintah misalnya :

a. ERP (Electronic Road Pricing).

b. ETC (Electronic Toll Collect).

c. E Parking.

d. E Banking.

f. ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

4. SDC (Safety Driving Centre) untuk mendukung pengguna jalan yang berkeselamatan / safer people.

SDC dikembangkan berkaitan dengan sekolah mengemudi, sistem uji SIM, sistem penerbitan SIM, TAR (Traffic Attitude Record) dan De MERIT point system pada perpanjangan SIM.

5. INTAN (Intelejen Traffic Analysis) untuk mendukung pasca kecelakaan lalu lintas atau post crash care.

Sistem peta digital yang ada diback up sistem data yang terus diinput data / sistem recognize bagi terbangunnya big data sehingga ada algoritma yang berupa info grafis, info statistik dan info virtual lainnya yang mampu memprediksi dan ada antisipasi sebagai solusinya.

Sistem virtual point 1 sampai dengan 5 tersebut di atas diimplementasikan melalui smart management di ranah birokrasi maupun masyarakat dalam sistem one stop service.

Cyber cops merupakan petugas yang mengawaki pada sistem e policing selain untuk pelayanan juga menangani cyber security.

3. Forensic policing atau pemolisian secara forensik.

Di era kenormalan baru permasalahan yang berkaitan dengan biologi, nuklir kimia, fisika bahkan masalah masalah sosial yang semua nya dapat menjadi potensi dan penyebab terganggunya sistem lalu lintas yang berdampak pada kecelakaan, kemacetan, kejahatan dan berbagai pelanggaran serta gangguan lalu lintas lainnya.

Kesiapan sistem forensic policing ini tentu dilakukan pada sistem riset atau penanganan secara holistik yang didukung pada Road Safety Research And Development (RSRD), Traffic Accident Research Centre (TARC), Laboratorium Road safety dan sebagainya.

Sistem sistem implementasi smart policing dapat dibangun melalui model asta siap sebagai berikut :

1. Siap piranti lunak (Hukum dan peraturannya serta grand strategi hingga SOP nya).

2. Siap back office sebagai operation room dan sebagai pusat k3i.

3. Siap model model penanganan sesuai konteks dan termasuk sistem pelatihannya.

4. Siap sistem jejaring hingga tingkat komunitas.

5. Siap soft power dan smart power.

6. Siap sumber daya yang profesional cerdas bermoral dan modern.

7. Siap sarana prasarana untuk kesatuan, untuk kelompok / unit maupun perorangan dengn infrastruktur dan sistem sistem pendukungnya.

8. Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter.

Dalam membangun kompetensi polisi lalu lintas yang presisi dibangun sistem pendukungnya antara lain :

1. Literasi road safety dengan berbasis pada vademikum lalu lintas, SOP bagi polantas berbagai referensi dan program edukasi, training dan coaching.

2. Road safety coaching.

3. Algoritma road safety.

4. Sistem audit kecepatan.

5. ISDC (Indonesia Safety Driving Centre).

6. Master trainer dan trainer (Analisa dampak lalu lintas, ISDC, Presenter, penegakkan hukum lalu lintas, Cyber Cops, pengkaji dan peneliti bidang lalu lintas dan sebagainya).

7. PJR (Polisi Jalan Raya) sebagai petugas petugas polantas untuk tugas tugas khusus.

8. Emergency dan contigency system.

9. Sistem keamanan dan keselamatan lalu lintas termasuk sistem pengamanan kota dan berbagai kawasan.

10. RSPA (Road Safety Partnership Action) sebagai bagian sinergitas antar pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan smart city.

Dari ke 10 point di atas dapat di kembangkan pada sistem yang lebih detail dan spesifik lagi. Kesemuanya ini diperlukan adanya :

1. Political will.

2. Kepemimpinan yang transformatif.

3. Adanya tim transformasi.

4. SDM yang memiliki kompetensi (Administrasi, operasional, IT, emergency, dan fungsional).

5. Infrastruktur dan sistem modern yang sesuai dengan perkembangan jaman revolusi industri 4.0 maupun pada society 5.0.

6. Program prioritas unggulan yang memiliki daya ungkit dan efek luas bagi masyarakat dan terbangunnya lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar.

7. Adanya pilot project.

8. Sistem monitoring dan evaluasi.

9. Membuat pola pola pengembangan untuk jangka pendek, jangka sedang maupun jangka panjang.

Kesemua itu dilakukan berbasis pada : supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparan dan akuntabel (Secara moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial), berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian.

Polisi menangani lalu lintas untuk menjaga kehidupan, membangun peradaban dan demi semakin manusiawinya manusia.

Polantas yang presisi mampu memberikan pelayanan prima cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.

Konsep mendasar bagi polisi menangani lalu lintas di era digital antara lain :

1. Road safety policing.

2. It for road safety.

a. TMC (Traffic Management Centre).

b. SSC (Safety And Security Centre).

c. ERI (Electronic Registration And Identification).

d. SDC (Safety Driving Centre).

e. INTAN (Intelejen Traffaic Analysis).

f. ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

g. TAR (Traffic Attitude Record).

h. DMPS (De Merit Point System).

i. Smart management.

j. IRSMS (Integrated Road Safety Management System) / sistem data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

3. Literacy road safety.

4. Road safety coaching.

5. Intelejen Road Safety Media management (IRSMM).

6. Algoritma road safety.

7. Road safety for tourism.

8. Road safety border.

9. Road Safety High Way Police.

10. Big data.

11. One stop service system.

12. Cyber cops.

13. Road safety research and development.

14. Safety driving / riding centre).

15. Sistem pengamanan kota.

16. Emergency policing.

Modernisasi polisi lalu lintas merupakan upaya pemolisian di era digital dalam mewujudkan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan yang aman, selamat tertib dan lancar.

Artikel Tulisan Karya Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.