JAKARTA – Tatkala hukum mampu berfungsi sebagaimana yang semestinya dan menjadi ikon peradaban serta menunjukan anti premanisme dibangun dari ” undang undang, peraturan perundang undangan, sistem peradilannya jelas dan berdasar pada keutamaannya.
Hukum sebagai simbol peradaban bagaimana dapat dipatuhi dan ditegakan tatkala premanisme dijadikan pilihan. Hukum dan penegakan hukum tidak akan menemukan keadilan.
Tatkala hukum dapat dipatuhi dan ditegakkan dan mengeliminasi premanisme, maka kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban dapat dibangun.
Polisi sebagai bagian dari stage holder penegak hukum dalam pemolisiannya untuk dapat mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, anti premanisme sehingga dalam menegakan hukum dan keadilan dapat memberikan jaminan dan perlindungan HAM.
Tatkala premanisme berdaulat maka hukum akan tebang pilih, tajam ke bawah, tumpul keatas, cincai ke samping.
Di era digital dialog peradaban dapat dilakukan secara virtual maupun aktual yang dibuka secara luas dan dishare dalam berbagai media.
Dialog peradaban merupakan seni secara proaktif dan problem solving mengatasi konflik, potensi konflik maupun berbagai hal yang kontra produktif yang dapat merusak, menghambat bahkan mematikan produktifitas.
Artikel Tulisan Karya Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.
