JAKARTA – Sistem bukan tujuan melainkan sarana atau alat mencapai tujuan. Seringkali kita memuja atau mengutamakan alat atau sarana dan mengabaikan tujuan.
Tujuan merupakan hakekat dari sesuatu atas proses yang menjadi puncak pencapaian atas proses tersebut.
Manusia menjadi fokus utama tidak boleh diabaikan apalagi digantikan dengan berbagai kepentingan.
Demi keamanan misalnya mengorbankan manusia dan kemanusiaannya yang penting aman walaupun tanpa adanya rasa aman.
Sistem anti korupsi dapat dinilai dan diukur antara lain dari :
1. Pemimpin dan kepemimpinannya melalui apa kebijakannya dan tindakan tindakannya untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalisir adanya korupsi.
2. Sistem reformasi birokrasi.
3. Sistem sistem on line yang berbasis elektronik yang dibangun menuju big data system dan one stop service.
4. Sistem penegakkan hukum maupun aturan aturannya.
5. Sistem akuntabilitasnya.
Pemimpin dan kepemimpinan tatkala masih dalam koridor produk KKN dan produk hutang budi maka kebijakannya bukan pada anti korupsi melainkan upaya upaya balas budi yang menghalalkan segala cara walaupun terjerumus KKN.
Mereka akan menjadi agen maupun tentakel dari suatu sistem yang korup.
Menghilangkan atau Meminimalisir Peluang atau Kesempatan menyimpang inilah yang semestinya menjadi ukuran dari keberhasilan reformasi birokrasi.
Sistem apapun termasuk elektronik sejatinya hanya sebatas sarana pendukung point di atas.
Seringkali pembangunan sistem elektronik yang semestinya menjadi jerat dan jebakan tikus. Namun sayangnya seringkali menjadi sarang tikus.
Sistem online yang berbasis elektronik yang meminimalisir kesempatan terjadinya KKN semestinya produknya mampu merecognize menganalisa dan menghasilkan produk yg berupa algoritma dalam bentuk info statistik info grafis dan info virtual yang on time any time dan real time. Yang dapat digunakan sbg prediksi antisipasi dan solusi.
Sistem elektronik atau sistem sistem on line, menjadi tanda adanya reformasi birokrasi dan anti korupsi dan upaya memberikan pelayanan prima kepada publik.
Namun sayangnya yang menggiurkan bukan keutamaannya melainkan pada angka besaran proyeknya. Gilanya lagi dijadikan bancakan sumber daya.
Hal tersebut yang semestinya diluruskan melalui upaya upaya untuk kembali melihat pada keutamaannya dalam pencapaian tujuan yang dapat di pertanggungjawabkan secara moral, secara hukum, secara administrasi dan secara fungsional.
Artikel Tulisan Karya Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.





