CDL: E Policing dan Teknologi Kepolisian

oleh -116,605 views
oleh

JAKARTA – Di era digital, electronic policing (E policing) menjadi model pemolisiannya.

 

Pemolisian di operasionalkan pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat yang bersifat rutin, khusus maupun kontijensi.

 

Pemanfaatan teknologi untuk membangun pilar E policing yaitu pada:

 

1. Back office sebagai operation room atau sebagai sentra pelayanan kepolisian.

 

2. Aplikasi yang berbasis AI untuk inputing data, analisa dan produk dalam bentuk Algoritma.

 

3. Network yang berbasis IoT.

 

Teknologi kepolisian dalam 3 pilar besar tersebut di atas dapat berupa CCTV, Robot, GPS, GIS, drone, Pemetaan secara digital, ANPR (Automatic number plate recognation), face recognation, sistem deteksi dini / early warning, sistem evakuasi, sistem proteksi digital, sistem proteksi forensik dan sebagainya.

 

Teknologi kepolisian merupakan bagian sistem pelayanan publik yang mencakup pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan.

 

Yang dapat mengutamakan pencegahan dan dapat dioperasionalkan secara proaktif and problem solving.

 

Teknologi kepolisian dalam E Policing untuk melindungi secara tangible maupun intangible.

 

Di era post truth media menjadi arena penyesatan dan penyerangan otak maupun emosi publik dengan berita hoax. Pemanfaatan primordialisme menjadi cara pembenar yang menumpulkan logika.

 

Polisi dalam pemolisiannya dituntut untuk mengatasinya. Selain E Policing juga dikembangkan Forensic Policing dalam wadah Smart policing.

10 Point implementasi smart policing antara lain:

 

1. Mengharmoniskan dan dapat menyatukan antar model pemolisian (Policing).

 

2. Siap memprediksi, menghadapi, merehabilitasi berbagai permasalahan yang mengganggu keteraturan sosial.

 

3. Model pemolisian yang mampu berfungsi untuk lingkungan dan berbagai masalah konvensional, era digital, permasalahan yang berkaitan dengan forensik kepolisian.

 

4. Dapat di implementasikan tingkat lokal, nasional bahkan global.

 

5. Mengatasi berbagai gangguan keteraturan sosial yang by design.

 

6. Mengatasi keteraturan sosial dalam dunia virtual.

 

7. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik secara prima dalam one stop service.

 

8. Prediktif, proaktif dan problem solving.

9. Menjembatani dan mengatasi dalam berbagai situasi dan kondisi emergensi maupun kontijensi.

 

10. Diawaki petugas polisi yang profesional, cerdas bermoral dan modern.

 

Pendekatan yang mendasar sebagai acuan bagi petugas polisi di setiap level dalam memperbaiki citra.

1. Pemahaman dan kesadaran sebagai petugas polisi.

2. Mencegah terjadinya Kesalahan, Penyimpangan hingga Penyalah gunaan wewenang yang dapat berakibat fatal.

3. Rasionalisasi tugas-tugas kepolisian memang perlu dikonsepkan secara akademik, managerial, maupun operasional sehingga dapat dijadikan frame work bagi kerja polisi. Frame work inilah yang akan menjadi acuan berperilaku, baik secara adminstrasi maupun managerial, dan moral sekaligus.

4. Berupaya agar apa yang ideal sama dengan yang aktual sehingga apa yang dibuat bisa dihayati dan dijadikan acuan kerja sehingga bukan hanya menjadi pajangan perpustakaan perlu diajarkan dan dilatihkan agar menjadi habit dan menjadi kesadaran serta tanggung jawab.

5. Membangun sistem kompetensi dan melakukan perubahan yang mendasar baik di bidang pembinaan maupun operasional.

6. Revitalisasi atas pelayanan prima yang dapat membangun kepercayaan masyarakat. Hal ini dilakukan guna penguatan institusi. Implementasinya berbentuk penjabaran visi dan misi, program, peningkatan kualitas kinerja, Rep birokrasi yang dipraktikan melalui berbagai kreatifitas yang inovasi-inovatif.

7. Siap bekerja berdasarkan kompetensi untuk jabatan-jabatan tertentu dengan terlebih dilakukan assessment. Penataan ini bertolak dari sistem kinerja berbasis teknologi informasi sehingga bisa cepat, tepat, akurat dan akuntabel dan informatif.

8. Membangun soliditas sebagai bagian dari budaya yang memanfaatkan kearifan lokal.

9. Membangun wadah kemitraan dengan stage holder yang lain untuk bersama-sama mencari akar masalah dan menemukan solusi yang tepat dan diterima semua pihak.

10. Membuat program-program kemitraan antara polisi dengan masyarakat maupun dengan stage holder lainnya.

Hal di atas memang harus dijabarkan dan dilakukan secara bertahap sehingga harapan masyarakat terwujud. Penataan SDM adalah kuncinya dan pemimpin sebagai penjurunya.

Smart management bagi kepolisian siber menjadi keunggulan atas pemberdayaan IT sistem one stop service dan berbagai model quick response timenya.

Smart management dan smart operation mampu algoritma dalam infografis, info statistik, info virtual untuk memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi secara prima, yang diimplementasikan dalam model Smart City untuk:

1. Mendukung SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

2. Implementasi harmoni antara conventional policing, E Policing dan forensic policing.

3. Mendukung crack office, aplikasi yang berbasis Ai dan net work dalam iot agar mampu menghasilkan algoritma.

4. Terbangunnya smart living and smart mobility.

5. Quick Response Time.

6. Berbasis Big Data System.

7. One Stop Service.

8. Pelayanan berstandar Prima.

9. Sinergitas dengan para pemangku kepentingan lainnya.

10. Mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.

 

Artikel Tulisan Karya Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.