Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

oleh -233 views
oleh

JAMBI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada hari ini, Polresta Jambi secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis, hasil dari pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama beberapa waktu terakhir. Dimana total narkotika yang dimusnahkan meliputi 194,7 kilogram ganja, 10.012 butir pil ekstasi, dan 8 kilogram sabu-sabu, Rabu (24/09/2025).

 

Acara pemusnahan yang berlangsung di kawasan pemakaman Tionghoa Pondok Meja ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dandim 0415/Jambi yang diwakili Pasi Intel, Perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, perwakilan Kejaksaan Negeri Jambi, Stage holder terkait, Kades Pondok Meja, Perwakilan Pejabat Utama Polresta Jambi, serta para awak media. Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan puncak dari serangkaian upaya keras Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi.

 

” Jumlah narkotika yang kita musnahkan hari ini sangat besar. Bayangkan, 194,7 kilogram ganja, lebih dari sepuluh ribu butir ekstasi, dan delapan kilogram sabu. Ini bukan hanya angka, tetapi potensi kehancuran ribuan generasi muda Jambi yang berhasil kita selamatkan ,” tegasnya.

 

Selain itu, orang nomor satu di Polresta Jambi tersebut mengatakan. Bahwa dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi juga turut berhasil mengamankan 8 orang tersangka. Proses pemusnahan Barang Bukti ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 Tentang Narkotika, dimana Barang Bukti Yang Berhasil Dilakukan Penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian di sidang pengadilan.

 

” Saat ini wilayah Jambi bukan saja menjadi tempat perlintasan Narkoba, juga sebagai tempat peredarannya. dan sebagai bagian dari proses penyidikan yang Akuntabilitas dan Transparansi dalam memberlakukan Barang Bukti Narkoba yang disita dari para tersangka untuk segera dimusnahkan setelah ada penetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jambi “, ungkap Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar.

 

Kapolresta Jambi juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama dan informasi dari masyarakat. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.

 

” Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan pernah berhenti memerangi kejahatan narkotika demi masa depan Jambi yang bersih dari narkoba ,” pungkasnya.

 

Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa Polresta Jambi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

 

” Upaya preventif, represif, dan rehabilitatif akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat “, tutup Kapolresta Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.