Berikan Pelayanan Mudah Bagi Masyarakat Membuka Blokir Tilang E-TLE, Satlantas Polres Tapin Sediakan Loket Khusus di Samsat Rantau

oleh -220 views
oleh

TAPIN – Untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembukaan blokir tilang Elektronik Tunggakan Langsung Elektronik (E-TLE), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapin telah menyediakan loket khusus di Kantor Samsat Rantau.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi kendala yang sering dialami warga saat mengurus administrasi tilang.

Yang mana Sebelumnya, masyarakat yang perlu membuka blokir tilang E-TLE biasanya harus datang langsung ke kantor Satlantas Polres Tapin, yang terkadang memakan waktu lebih lama akibat antrian dan proses administrasi yang harus dilalui. Dengan adanya loket khusus di Samsat Rantau, warga dapat mengurus segala urusan terkait tilang dan pembukaan blokir sekaligus saat mengurus keperluan lainnya seperti pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK.

Kepala Kepolisian Resor Tapin, AKBP Weldi Rozika, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kanit Regident Satlantas Polres Tapin Iptu MS Ariza menjelaskan bahwa pelayanan di loket khusus ini meliputi verifikasi data tilang, pembayaran denda yang belum lunas, hingga proses pembukaan blokir secara langsung setelah semua persyaratan terpenuhi. Petugas yang bertugas telah melalui pelatihan khusus untuk memastikan proses berjalan cepat dan akurat.

” Kami berharap dengan adanya loket khusus ini, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan mengurangi waktu tunggu. Semua prosedur tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun kami upayakan untuk menyederhanakan langkah-langkahnya agar lebih mudah diakses ,” ujarnya pada, Minggu (25/01/2026).

Dijelaskan juga oleh Perwira pertama Polri dua balok di pundak itu. Pemblokiran biasanya terjadi karena pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran, tidak membayar denda tilang, mengabaikan surat pemberitahuan, atau kendaraan sudah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama.

” Oleh sebab itu banyak masyarakat yang kebingungan saat hendak membayar pajak kendaraan di Samsat karena status kendaraan terblokir dan diarahkan untuk mengurusnya ke Satlantas Polres Tapin “, terangnya.

Selanjutnya, Kanit Regident Satlantas Polres Tapin Iptu Ariza, menuturkan. Untuk alur pembukaan blokir E-TLE cukup sederhana. Pemilik kendaraan datang ke Samsat atau Loket E-TLE, melakukan konfirmasi pelanggaran, memperoleh kode pembayaran denda tilang, kemudian melakukan pembayaran. Setelah pembayaran dinyatakan lunas, petugas akan langsung membuka blokir pada sistem.

“ Selama dokumen lengkap dan denda telah dibayarkan, proses pembukaan blokir bisa diselesaikan dalam satu hari. Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat antara lain KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, bukti pembayaran tilang E-TLE serta memasukkan nomor WhatsApp yang aktif di data regident ranmor. BPKB juga dapat diminta apabila diperlukan dalam proses verifikasi data “, beber Iptu MS Ariza.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pengendara maupun pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan serta keselamatan dalam berlalu lintas.

” Kami juga dikesempatan ini berpesan dan mengimbau kepada para pengendara maupun pengguna jalan untuk selalu tertib dan mentaati aturan dan keselamatan dalam berlalu lintas. Juga segera melakukan konfirmasi jika menerima notifikasi pelanggaran E-TLE “, tegas Iptu Ariza.

Ditambahkan juga oleh Kanit Regident Iptu MS Ariza. ” Bahwa pihaknya berpesan agar masyarakat memastikan data kendaraan sesuai, alamat aktif, dan jika membeli kendaraan bekas segera lakukan balik nama agar tidak menimbulkan kendala administrasi ke depannya “, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.