Perang Melawan Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Berserta Ribuan butir Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu

oleh -85 views
oleh

JAMBI – Upaya kepolisian dalam memutus peredaran gelap Narkoba terus gencar dilakukan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan Tiga orang pelaku inisial (RI), (SA) dan (RT) serta menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup besar.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. di dampingi Kasat Narkoba, AKP Tito Hafezt, S.Trk.,S.I.K.,M.H. dalam keterangan nya, pada, Senin (06/04/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan penyalahgunaan Narkoba di salah satu kamar Hotel yang berada di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dituju.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut tim segera melakukan penangkapan terhadap ketuga pelaku, Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, terdiri dari 2 kilogram sabu-sabu dan 5.051 butir pil ekstasi.

” Kami tidak akan pernah berhenti dalam perang melawan narkoba. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya dan dampak buruk narkotika ,” ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar.

Dikatakan juga olehnya. Selain barang bukti Narkoba. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu: 1 tas sandang warna hitam merk Design Crower yang digunakan untuk menyimpan Barang Bukti.

Ketiga orang pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar menegaskan. dengan total Barang Bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi, pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 25.000 sampai dengan 45.000 jiwa manusia.

Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar.

” Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran Narkoba khususnya di Kota Jambi. Kami terus mengejar bandar dan jaringan atasnya. Oleh sebab itu Sinergi antara Polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memenangkan perang melawan Narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi “, tutup Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.