Diikuti Para Kanit dan Kasubnit Fungsi Reskrim: Sikum Polresta Jambi Gelar Penyuluhan Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana

oleh -15 views
oleh

JAMBI – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi hukum di lingkungan kepolisian, Seksi Hukum(Si kum) Polresta Jambi menggelar kegiatan penyuluhan hukum mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Acara ini diikuti secara antusias oleh para Kepala Unit (Kanit) Kasubnit di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Jambi dan Polsek jajaran. dengan menghadirkan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) sebagai narasumber, Selasa (21/04/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang aula Polresta Jambi dengan tujuan utama untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai aturan-aturan baru yang tertuang dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum nasional yang telah diberlakukan sejak 2 Januari 2026, sehingga pemahaman yang matang sangat diperlukan oleh seluruh aparat penegak hukum, khususnya yang bertugas di bidang penyidikan.

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini, di pimpin oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. yang di wakili oleh Wakapolresta, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K.,M.H. dengan di dampingi oleh Kasi Propam AKP Budi Suwarto, S.H. dan Kasikum, AKP Nopendri Adi, S.H. serta Wakasat Samapta Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakapolresta, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K.,M.H. menyampaikan Maksud dan tujuan di selenggarakan nya kegiatan penyuluhan hukum ini kepada personel Polresta Jambi, bertujuan untuk sama-sama menambah pengetahuan hukum berkaitan dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

” Yang mana kita ketahui secara bersama sama Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP telah diberlakukan sejak 2 Januari 2026. mari rekan-rekan sekalian kita bersama-sama untuk memahami tentang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan kita sama-sama tahu bahwa banyak perubahan urutan dan perubahan pasal-pasal yang ada di UU Nomor 1 Tahun 2023 ini. maka dari itu saya mengingatkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti dengan serius “, ungkap Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui sambutan tertulisnya.

Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan Personel Polresta Jambi Dan rekan-rekan yang berdinas di Fungsi Reskrim dan diharapkan Personel Polri khususnya Penyidik dan Penyidik Pembantu lebih Profesional dalam Menangani Permasalahan atau Perkara Pelanggaran Hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Jambi.

Dalam paparannya, Kasi Propam Polresta Jambi, AKP Budi Suwarto, S.H. menyampaikan berbagai poin penting terkait perubahan dan penambahan aturan dalam KUHP baru.

Materi yang disampaikan mencakup definisi tindak pidana, jenis-jenis hukuman, serta prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar penerapan undang-undang tersebut. Selain itu, juga dibahas mengenai kaitan antara aturan hukum dengan etika profesi kepolisian, mengingat tugas penyidik tidak hanya harus berlandaskan hukum yang berlaku, tetapi juga harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Tidak cuma itu, para Kanit Reskrim yang hadir juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung terkait hal-hal yang dianggap perlu diperjelas. Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan yang muncul mengenai penerapan aturan baru dalam kasus-kasus nyata yang sering dihadapi di lapangan. Hal ini menunjukkan komitmen para peserta untuk benar-benar memahami dan siap menerapkan KUHP baru dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kasi Propam juga menyampaikan apresiasinya terhadap terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh personel, terutama yang bertugas di bidang Reskrim, memiliki pengetahuan yang update dan akurat mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menjalankan tugas penyidikan dengan lebih profesional, akurat, dan sesuai dengan prinsip keadilan ,” jelas AKP Budi Suwarto.

Dirinya berharap Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam persiapan penerapan KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

” Selain untuk meningkatkan kompetensi personel, hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Jambi berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.