Gelar Kunker di Mapolresta Jambi, MKD Perkenalkan Diri, Tugas, dan Wewenang dalam Menjaga Marwah Anggota DPR RI Sesuai UU MD3

oleh -15 views
oleh

JAMBI – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Jambi, Senin (20/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, rombongan MKD memperkenalkan peran, tugas, dan wewenang lembaga yang diembannya sebagai alat kelengkapan DPR RI, sekaligus menegaskan komitmen menjaga kehormatan dan marwah anggota dewan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.

Setibanya di Mapolresta Jambi, Rombongan MKD DPR RI, yang diketuai oleh, Dr. I Wayan Sudirta, S.H.,M.H. dan Drs. H.M. Iqbal Romzi di sambut dengan hangat oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. di dampingi Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M. Wakapolresta, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K.,M.H. berikut Para Pejabat Utama Polresta Jambi.

Dalam pertemuan yang digelar diruang Aula Lokamanginti tersebut. Ketua Tim rombongan, anggota MKD DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum di daerah.

“ Kami hadir di sini untuk memperkenalkan MKD sebagai lembaga yang bertugas mengawasi perilaku dan etika anggota DPR, sekaligus menjadi jembatan komunikasi apabila terdapat hal-hal yang memerlukan kerja sama antar lembaga ,” ujarnya.

Selain itu, dalam pemaparannya, I Wayan Sudirta juga menjelaskan bahwa MKD dibentuk memiliki fungsi utama menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR serta anggotanya. Tugas pokok MKD meliputi:

1. Melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap perilaku anggota DPR agar tetap mematuhi kode etik dan tata tertib dewan.

2. Menindaklanjuti laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota.

3. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran etika, serta menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

4. Melakukan sosialisasi ketentuan etika dan peraturan DPR kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.

” Sementara itu, wewenang yang dimiliki MKD meliputi menerbitkan surat edaran imbauan, memantau kehadiran dan perilaku anggota dalam rapat, memanggil dan memeriksa pihak terkait, serta bekerja sama dengan lembaga lain seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugasnya “, jelas I Wayan Sudirta.

Tidak cuma itu, dalam kesempatan tersebut. I Wayan Sudirta juga menegaskan bahwa meskipun anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya, hal itu tidak berarti mereka kebal hukum.

“ Hak imunitas hanya melindungi anggota dari tuntutan hukum atas pendapat yang disampaikan dalam sidang dewan, bukan atas tindakan pidana atau pelanggaran hukum lainnya ,” tegasnya.

Ia meminta jajaran Polresta Jambi untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu jika menemukan anggota DPR yang melakukan pelanggaran, baik dalam hal lalu lintas, penggunaan fasilitas dinas, maupun tindakan lainnya yang merugikan masyarakat.

“ Jika ada oknum anggota DPR yang parkir sembarangan, melanggar rambu lalu lintas, atau menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, silakan ditindak sesuai peraturan yang berlaku dan laporkan ke MKD. Kami akan memprosesnya sesuai mekanisme yang ada ,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kapolresta Jambi, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menilai pertemuan ini sangat penting untuk membangun pemahaman yang sama antara aparat kepolisian dan lembaga legislatif.

“ Kami berterima kasih atas sosialisasi yang disampaikan. Dengan pemahaman yang jelas tentang tugas dan wewenang MKD, kami dapat bekerja sama dengan lebih baik dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum di wilayah Kota Jambi ,” katanya.

Orang nomor satu di Polresta Jambi itu berharap. ” Melalui Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara DPR RI dan kepolisian, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kedua lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan dan akuntabel “, tutup Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.