JAMBI – Seorang pelaku tindak pidana pencurian yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian telah dilepaskan kembali ke masyarakat. Kepala Kepolisian Resor Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H.,M.H. melalui Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Ida Bagus Made Oka, S.H. dalam keterangannya pada Sabtu (16/05/2026), menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan secara sah dan sesuai prosedur, setelah proses penyelesaian melalui pendekatan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terlaksana dan korban secara resmi mencabut laporannya.
Peristiwa berawal dari laporan yang masuk ke Polsek Rimbo Bujang terkait dugaan pencurian barang berupa uang sebesar Rp. 38.000 milik warga setempat dan pelaku telah diamankan dan proses hukum awal pun dijalankan. Namun, setelah diadakan pertemuan mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“ Kami pastikan pelepasan pelaku bukan dilakukan sembarangan. Semua tahapan sudah dilalui, termasuk pemulihan hak korban, permintaan maaf dari pelaku, hingga kesepakatan damai. Yang terpenting, korban sendiri telah menyatakan keikhlasannya, memaafkan, dan secara resmi mencabut laporan polisi yang diajukan sebelumnya ,” ujar Kapolsek Rimbo Bujang.
Ia menjelaskan, penerapan Restoratif Justice (RJ) ini merupakan kebijakan penegakan hukum yang berlandaskan peraturan yang berlaku, khususnya untuk kasus pidana ringan seperti pencurian dengan nilai kerugian tidak besar, pelaku belum pernah terlibat kasus serupa, dan tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Prinsip utamanya bukan sekadar menghukum, melainkan memulihkan hubungan sosial, mengembalikan hak korban, serta memberi kesempatan kepada pelaku untuk berubah dan tidak mengulangi perbuatan buruknya.
“ Pendekatan ini mengutamakan musyawarah dan nilai kemanusiaan. Tujuannya agar masalah selesai tuntas, tidak berlanjut menjadi dendam, dan ketertiban di lingkungan tetap terjaga. Segala persyaratan administrasi maupun materiil telah terpenuhi dan didokumentasikan dengan lengkap ,” tambahnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa meskipun kasus ini berakhir damai, hal ini tidak berarti kepolisian menutup mata terhadap tindak pidana. Penanganan seperti ini hanya bisa dilakukan jika semua unsur syarat terpenuhi, dan keputusan akhir sangat bergantung pada keinginan dan kepuasan korban.
“ Kami berharap langkah ini dipahami masyarakat sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan manusiawi. Bagi pelaku, jadikan ini pelajaran berharga, jangan ulangi kesalahan. Dan bagi masyarakat, kami tetap berkomitmen menjaga keamanan dan melayani dengan baik sesuai aturan yang ada,” pungkas Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka.
Dengan pencabutan laporan dan tercapainya kesepakatan damai, maka proses penyidikan terhadap pelaku pun dihentikan dan ia dibebaskan kembali, tanpa harus menjalani proses hukum lebih lanjut ke tingkat pengadilan.






