Kasus Dugaan Penipuan Dana Nasabah Koperasi BLN Rp 4,6 Triliun Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng

oleh -39 views
oleh

JATENG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), dengan total perputaran dana mencapai Rp 4,6 triliun dan menelan korban lebih dari 41.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengungkapan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Markas Besar Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kamis (21/50/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah menanamkan dana di koperasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, diketahui Koperasi BLN beroperasi sejak tahun 2018 hingga 2025, menjalankan skema yang menyerupai skema Ponzi, yaitu menawarkan keuntungan atau imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar kepada nasabah, namun sebenarnya keuntungan yang dibayarkan hanya berasal dari uang setoran anggota baru, bukan dari hasil usaha atau investasi yang nyata .

” Selama beroperasi tujuh tahun, tercatat ada sekitar 160.000 kali transaksi keuangan yang terjadi, dengan akumulasi perputaran dana mencapai Rp 4,6 triliun. Di Jawa Tengah saja, koperasi ini memiliki 17 kantor cabang, dan jaringannya tersebar luas hingga ke Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, sampai Nusa Tenggara Timur ,” ungkap Kombes Pol Djoko Julianto.

Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu NNP (54 tahun), selaku Ketua Koperasi BLN untuk periode 2018–2025, dan D (55 tahun), selaku Kepala Cabang Koperasi BLN wilayah Salatiga. Keduanya diduga berperan besar dalam merancang, menawarkan, dan menjalankan sistem penghimpunan dana tersebut .

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa Koperasi BLN tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan simpan pinjam maupun penghimpunan dana masyarakat, baik dari Kementerian Koperasi dan UKM maupun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki, ruang lingkup usaha yang terdaftar tidak mencakup kegiatan keuangan seperti yang mereka jalankan.

” Aktivitas kegiatan ini jelas melanggar hukum. Mereka menggunakan nama koperasi agar terlihat aman dan terpercaya di mata masyarakat, padahal itu hanya kedok semata untuk menarik dana sebanyak-banyaknya,” tegas Dirreskrimsus.

Di wilayah Jawa Tengah sendiri, jumlah korban yang tercatat cukup besar. Di cabang Salatiga tercatat sekitar 11.999 nasabah, Boyolali sekitar 1.200 orang, dan Solo sekitar 2.435 orang. Kerugian materiil yang dialami korban bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah per orang.

Untuk tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam aturan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencucian uang. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dalam proses pengungkapan ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, berupa perangkat komputer, buku catatan keuangan, dokumen perjanjian nasabah, rekening koran, serta aset yang diduga hasil dari kegiatan ilegal tersebut, yang kini sedang dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut .

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti sebelum menanamkan dana atau menabung di lembaga keuangan, koperasi, atau badan usaha apa pun. Pastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi, terdaftar dan diawasi oleh OJK atau instansi berwenang, serta tidak tergiur imbal hasil yang tidak masuk akal atau terlalu tinggi dalam waktu singkat, karena hal tersebut merupakan ciri utama dari investasi bodong atau penipuan berkedok usaha keuangan .

” Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan akan menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang ada, serta berkomitmen untuk mengembalikan hak-hak para korban semaksimal mungkin sesuai ketentuan hukum yang berlaku “, tutup Kombes Pol. Djoko Julianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.