10 Point Penegak Hukum Menegakan Hukum dan Keadilan

oleh -28 views
oleh

JAKARTA – 1.Berbasis supremasi hukum, karena hukum menjadi panglimanya.

2.Di dalam menegakan hukum keadilan menjadi yang utama dan pertama.

3.Tatkala menegakan hukum tidak ditemukan keadilan,maka polisi dapat mengambil tindakan : diskresi, alternatif dispute resolution maupun restoratif justice.

4.Penegakan hukum dilakukan sejatinya untuk menyelesaikan konflik secara beradab, dan memiliki dampak pencegahan, agar tidak terjadi konflik yang lebih luas.

5.Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi adalah penyidikan, untuk membuktikan bukan untuk adanya pengakuan tersangka ataupun mengadili.

6.Proses pembuktian diperlukan bukti secara makro dan makro yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

7.Penegakan hukum merupakan bentuk perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan.

8.Penegakan hukum agar ada kepastian di dalam membangun budaya tertib dan patuh hukum. Yang juga untuk edukasi.

9.Penegakan hukum dituntut transparan, agar tidak terjadi interpretasi yang kontraproduktif 10.Penegakan hukum dituntut akuntabikitasnya secara: moral, secara hukum, secara ainistratif, secara fungsional dan secara sosial.

 

Artikel Tulisan Karya: Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana,M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.