Saut Situmorang Dukung Kortas Tipikor Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi PLTU

oleh -73 views

Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengapresiasi langkah cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

Menurut Saut, pengusutan perkara tersebut perlu dilakukan secara cepat mengingat dampak blackout tidak hanya dirasakan pada sektor energi, tetapi juga berpengaruh terhadap perekonomian nasional, iklim investasi, hingga daya saing Indonesia di mata dunia.

“Kortas Tipikor Polri harus cepat menindaklanjuti ini, karena sekali lagi di tengah ketidakpastian yang kemudian sekarang ini gonjang-ganjing ekonomi, daya saing kita jadi turun, investor mikir-mikir ada kerawanan,” kata Saut Situmorang.

Ia menilai pasokan listrik yang tidak stabil dapat menimbulkan dampak luas, baik terhadap aktivitas ekonomi maupun kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Makanya harus dihukum berat. Akibat listrik ini kan tidak hanya masalah ekonomi tapi masalah sosial juga, kalau nggak punya energi kan tata kelolanya,” ujarnya.

Saut juga menyinggung posisi daya saing Indonesia dalam IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2026 yang berada di peringkat 48 dari 70 negara. Menurutnya, stabilitas pasokan listrik merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan kepastian usaha dan menjaga kepercayaan investor.

“Pelaku harus dihukum berat. Dengan listrik yang tidak stabil ini menurunkan daya saing, menimbulkan keraguan investor, dan seterusnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, serta penyimpangan dalam pembayaran atau harga kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi, menganalisis sejumlah dokumen, dan memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun. Meski demikian, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.