Kasus Mantan Jampidsus: Mengawal Integritas Penegakan Hukum

oleh -35 views

Oleh: Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H.

Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam memperkuat prinsip negara hukum. Berbagai kebijakan dan dukungan kepada aparat penegak hukum menunjukkan konsistensi pemerintah bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sikap tersebut merupakan wujud tanggung jawab Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam menjamin tegaknya supremasi hukum sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apresiasi tersebut semakin relevan ketika Presiden menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan. Pertemuan ini mencerminkan upaya memperkuat sinergi antar lembaga negara agar penegakan hukum berjalan terkoordinasi, profesional, dan sesuai koridor konstitusi. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), sehingga setiap institusi dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara proporsional.

Pesan utama dari langkah Presiden tersebut adalah bahwa tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang. Namun, ketegasan tersebut tetap harus berjalan dengan penghormatan terhadap prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan hak asasi manusia. Penegakan hukum harus dijaga agar tidak bergeser menjadi instrumen pembentukan opini publik atau kepentingan di luar prinsip hukum.

Dalam konteks tersebut, penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka merupakan peristiwa hukum yang memiliki dimensi strategis. Kasus ini menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana sistem peradilan pidana Indonesia mampu berjalan secara independen, objektif, transparan, dan akuntabel, serta terbebas dari pengaruh kepentingan institusional maupun politik.

Dalam negara hukum (rechtstaat), penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai penghukuman awal. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip fundamental hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh proses hukum wajib dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berintegritas.

Pengunduran diri mantan Jampidsus patut dipandang sebagai langkah etis sekaligus bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Sikap tersebut memberikan ruang bagi institusi Kejaksaan untuk menjalankan tugas secara objektif dan independen, sekaligus menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi sarana perlindungan dari proses penegakan hukum.

Penyerahan penanganan penyidikan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan harus dipahami dalam kerangka integrated criminal justice system. Hubungan antarpenegak hukum bukan kompetisi kewenangan, melainkan koordinasi kelembagaan untuk mewujudkan efektivitas, kepastian, dan keadilan hukum. Presiden memiliki peran strategis untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip konstitusional, memperkuat sinergi, dan mencegah ego sektoral.

Karena perkara ini berkaitan dengan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan, independensi penyidikan perlu diperkuat melalui desain kelembagaan yang mencegah konflik kepentingan. Jaksa Agung perlu mempertimbangkan pembentukan tim penyidik dari unsur di luar jajaran Jampidsus yang saat ini bertugas. Langkah tersebut merupakan bentuk institutional safeguard untuk menjaga objektivitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Dalam negara hukum modern, keadilan tidak hanya harus diwujudkan, tetapi juga harus terlihat dalam setiap tahapan prosesnya.

Di sisi lain, pengawasan terhadap penanganan perkara harus tetap berada dalam koridor kewenangan konstitusional masing-masing lembaga negara. Keterlibatan Komisi III DPR RI yang terlalu jauh hingga memasuki ranah teknis penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi adanya pengaruh politik terhadap proses hukum. Fungsi pengawasan DPR seyogianya diarahkan pada aspek kebijakan, akuntabilitas kelembagaan, dan pelaksanaan fungsi konstitusional tanpa memasuki wilayah teknis penegakan hukum.

Penguatan akuntabilitas akan lebih optimal melalui mekanisme koordinasi, supervisi, dan pengawasan antarpenegak hukum sesuai kewenangan peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut menjaga keseimbangan antara independensi penegakan hukum dan kebutuhan pengawasan yang efektif, sehingga proses hukum tetap memiliki legitimasi dan kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, perkara ini menjadi salah satu tolok ukur kematangan negara hukum Indonesia. Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberanian menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka, tetapi terutama dari kemampuan negara memastikan seluruh tahapan proses hukum berlangsung secara independen, objektif, transparan, akuntabel, dan bebas intervensi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terpelihara, sementara supremasi hukum benar-benar menjadi fondasi utama kehidupan bernegara.

Opini ini telah tayang di berbagai media dengan judul asli TERSANGKANYA MANTAN JAMPIDSUS: UJIAN INTEGRITAS PENEGAKAN HUKUM