Soroti Kasus Eks Jampidsus, SETARA Institute Minta KPK Ambil Alih

oleh -4 views

JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung memunculkan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (16/7/2026), Hendardi menilai proses hukum yang berlangsung saat ini justru menimbulkan pertanyaan publik karena dinilai tidak konsisten.

“Alih-alih menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung justru mempertontonkan serangkaian langkah yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum maupun akal sehat,” kata Hendardi.

Ia menyoroti perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto setelah penanganan perkara beralih dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kemudian diposisikan sebagai saksi tanpa penjelasan hukum yang memadai kepada publik.

Selain itu, Hendardi juga mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai langkah hukum terhadap Febrie Adriansyah setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung. Ia menilai tidak adanya permintaan pencekalan maupun penjelasan mengenai keberadaan yang bersangkutan dapat memengaruhi efektivitas proses penegakan hukum.

Hendardi juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Meski penahanan bukan kewajiban dalam setiap perkara pidana, ia menilai keputusan tersebut semestinya disertai argumentasi hukum yang terbuka mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

“Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya perlakuan istimewa dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Atas dasar itu, Hendardi berpandangan KPK perlu mengambil alih penanganan perkara demi menjaga independensi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.

“KPK harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Hendardi juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak bersikap pasif terhadap perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara independen dan akuntabel.

Ia turut mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Menurut Hendardi, penahanan diperlukan untuk menjamin efektivitas proses hukum, mencegah potensi penghilangan barang bukti, memengaruhi saksi, maupun menghindari kemungkinan pelarian.

Lebih lanjut, Hendardi menilai perkara ini menjadi ujian bagi kredibilitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kegagalan memproses perkara secara transparan dan tanpa perlakuan istimewa dapat semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Karena itu, Hendardi mengajak masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari mekanisme demokratis dalam memastikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.