YLBHI Kritik Pengadaan Lahan Program BTP yang Picu Konflik Agraria

oleh -80 views

JAKARTA – Koalisi Rancapinang untuk Keadilan bersama warga Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengungkap perkembangan dugaan perampasan lahan yang dikaitkan dengan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP). Dalam forum diskusi yang digelar pada Rabu (15/7), koalisi menyoroti dampak perluasan peran militer terhadap demokrasi, reforma agraria, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Forum tersebut dihadiri sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Trend Asia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Centra Initiative, perwakilan warga perempuan, serta pihak penggugat. Diskusi difokuskan pada persoalan sengketa lahan yang disebut tidak hanya terjadi di Rancapinang, tetapi juga dinilai mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait pelaksanaan program BTP.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Zainal Arifin, menilai dugaan perampasan lahan di Desa Rancapinang merupakan bagian dari pola yang terjadi di sejumlah daerah seiring dengan pengembangan program Batalyon Teritorial Pembangunan. Menurutnya, rencana penyediaan lahan seluas 30 hektare untuk setiap batalyon dengan target pembentukan hingga 150 batalyon setiap tahun berpotensi memicu konflik agraria baru.

“Ambisi pembebasan lahan oleh militer telah memicu eskalasi konflik agraria antara aparat dan masyarakat,” kata Zainal dalam media briefing.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa perluasan peran militer dalam ruang sipil dapat berdampak terhadap kehidupan demokrasi dan pelaksanaan reforma agraria. Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan sering kali menemui hambatan karena masyarakat kesulitan memperoleh akses terhadap dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan.

Zainal menegaskan bahwa diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat agar pelaksanaan tugas aparat tetap berjalan sesuai prinsip supremasi sipil dan ketentuan konstitusi.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan perempuan Desa Rancapinang, Teh Iis, mengaku lahannya terdampak aktivitas perataan tanah yang diduga dilakukan menggunakan alat berat pada 2025. Ia menyebut sekitar 25 hektare lahan terdampak, termasuk sawah produktif yang saat itu sudah mendekati masa panen.

“Tindakan tersebut menghancurkan tanah milik warga, area pemakaman, serta sawah produktif yang dijadwalkan panen dalam waktu satu minggu,” ujarnya.

Menurut Iis, proses perataan lahan dilakukan ketika sebagian pemilik lahan tidak berada di lokasi. Ia juga menyatakan warga sebelumnya telah meminta agar aktivitas tersebut ditunda hingga masa panen selesai, namun permintaan itu disebut tidak direspons.

Selain kehilangan lahan garapan, Iis mengaku hingga kini warga terdampak belum menerima kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Akibatnya, banyak warga kehilangan mata pencaharian dan menghadapi kesulitan ekonomi karena bergantung pada hasil pertanian di lahan tersebut.

Ia menambahkan masyarakat telah melakukan berbagai upaya, mulai dari aksi penyampaian aspirasi hingga pelaporan kepada sejumlah pihak berwenang. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tindak lanjut yang dinilai memberikan penyelesaian atas persoalan tersebut.

Melalui forum tersebut, Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mendorong penyelesaian sengketa lahan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak-hak masyarakat, sekaligus mengajak publik mengawal isu reforma agraria serta perlindungan hak warga dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.