Truk Tangki Kapasitas 20.000 Liter Berisikan Di Duga BBM Solar Olahan Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

oleh -660,713 views
oleh

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi, melalui Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengamankan satu unit truk tangki warna hijau kombinasi. Berkapasitas 20.000 liter bertuliskan PT. JTP yang berisikan BBM yang diduga Solar olahan yang akan melakukan bunker.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prastiyo dan tim di kawasan Jalan Lintas Talang Duku, Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wib. Berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan bunker BBM yang diduga solar olahan dengan menggunakan truk tangki di wilayah pelabuhan Talang Duku.

” Berdasarkan informasi tersebut, Dirreskimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory memerintahkan personil Subdit IV /Ditreskrimsus langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 1 Satu unit truk yang diduga akan bunker solar olahan ke Kapal Tug boat,” jelas Kabid Humas.

Dikatakan oleh Perwira tiga melati dibahu ini, Setelah kapal bersandar tim menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM yang dilakukan., kepada Kapten kapal dan Kepala Kamar mesin Kapal namun mereka tidak dapat memperlihatkannya.

Selanjutnya, Personil langsung mengamankan 5 orang yakni KU Sopir Truk, AW Kernet Truk, SU Kapten Kapal, AS KKM Kapal dan OK penghubung antara penyewa kapal dan pemilik BBM serta 1 Unit truk tangki Merk Hino warna hijau kombinasi No. Pol B 9240 UFU yang bertuliskan PT. JTP yang berisi BBM jenis solar yang diduga solar olahan sebanyak +- 20.000 liter, 1 (satu) unit kapal tuqboat bernama LP 02, Delivery Order dari PT JTP ke kapal L dan Bukti percakapan antara OK dengan SU

” Saat ini sopir truk, kernet, Kapten Kapal dan KKM Kapal beserta 1 (satu) Unit truk tangki Merk Hino warna hijau kombinasi No. Pol B 9240 UFU yang bertuliskan PT. JTP dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol. Mulia Prianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.