Tiga Pelaku Perampokan Lintas Kabupaten Berhasil Dilumpuhkan Oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jambi Dibawah Pimpinan Kompol Johan Christy Silaen

oleh -323,701 views
oleh

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi, melalui Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus tiga orang pelaku perampokan lintas Kabupaten pada hari Rabu, Tanggal 25 Januari 2023.

Ketiga orang pelaku perampokan ini berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polda Jambi, yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K.,M.H.

Adapun ketiga pelaku perampokan yang diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi tersebut yakni Edi Junaidi (30), kemudian Fuad (48) dan Harun Usman (53) yang ketiganya merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira didampingi Kanit Resmob Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K.,M.H, mengatakan, bahwa
target dari pelaku adalah nasabah bank yang baru selesai mengambil uang.

Tidak main-main, kerugian dari aksi yang telah dilakukan pelaku dari 5 Laporan Polisi adalah sebesar lebih dari Rp 500 juta.

Perwira tiga melati dibahu ini juga mengungkapkan, bahwa pelaku ini sudah terlibat perampokan dengan modus pecah kaca di beberapa lokasi.

“ Benar, pelaku sudah beraksi di beberapa Kabupaten seperti Muaro Jambi, Tanjab Timur dan Tanjab Barat,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta didampingi Kompol Mas Edy, Kamis (26/01/2023).

Dirinya juga menyampaikan peran pelaku ini dilakukan secara bergantian yakni sebagai eksekutor, penggambar lokasi dan sebagai Joki.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Muarojambi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dari rekaman CCTV.

“ Modusnya pelaku ini mengintai korbannya dengan masuk ke dalam bank dan berpura-pura menukarkan uang, setelah melihat dalam kondisi sepi baru pelaku melancarkan aksinya dengan modus pecah kaca mobil,” tambahnya.

Bahkan, salah satu pelaku saat ini harus dirawat di Rumah Sakit karena masih mendapatkan perawatan akibat diberikan Tindakan tegas terukur oleh petugas Kepolisian, karena pelaku ini mencoba melakukan perlawanan.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.