Peredaran 96 Gram Narkotika Jenis Sabu Berhasil Digagalkan Oleh Satresnarkoba Polres Kolaka Utara

oleh -325,049 views
oleh

KOLAKA UTARA – Kepolisian Resor Kolaka Utara, Polda Sultra, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kepala Kepolisian Resor Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, beserta didampingi Kasat Resnarkoba dan KBO Satresnarkoba, saat memimpin Konfrensi Pers, hari ini, Senin (16/10/2023) menjelaskan. Bahwa kedua orang pelaku yang diringkus oleh Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, berinisial N (21) yang merupakan salah seorang warga Desa Batu Ganda Permai, Kecamatan Lasusua dan R (17) warga Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.

Kedua pelaku ini berhasil diringkus, bermula pada hari minggu, tanggal 15 Oktober 2023, sekira pada pukul 12.00 Wita, dimana personil Satresnarkoba Polres Kolaka Utara menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Kecamatan Lasusua.

” Berdasarkan atas informasi tersebut, personil kami, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada sekira pukul 12.30 Wita, personil Satresnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial N, bertempat di Desa Ponggiha “, ujar Kapolres AKBP Arif Irawan.

Ditambahkan olehnya. Pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti padanya. Lalu personil melakukan interogasi terhadap pelaku ini.

” Saat dilakukan Interogasi kepada pelaku inisial N ini, bahwa barang bukti narkotika yang dimaksud berada dalam penguasaan temannya yaitu pelaku inisial R, yang saat itu tengah berada di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua. Setelah itu personil langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku inisial R, ini. Dan saat dilakukan penggeledahan padanya, ditemukan 2 (Dua) Sachet plastik bening, berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, seberat 96 gram “, jelas AKBP Arif Irawan.

Diungkapkan juga oleh Orang nomor satu di Polres Kolaka Utara ini. ” Menurut pengakuan pelaku barang bukti ini, hendak dibawa ke Kabupaten Bombana. Selanjutnya kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut “, bebernya.

Perwira dua melati dibahu ini, juga menuturkan. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu. 2 (Dua) Sachet plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis Sabu, dengan berat 96 Gram, kemudian 2 (Dua) gulung isolasi warna hitam, 2 (Dua) lembar tissu, 1(Satu) unit Hp, merk Samsung warna Silver, dan 1 (Satu) unit Hp, merk Oppo warna biru.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (Enam) tahun dan maksimal 20 tahun “, tutup Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.