Lemdiklat Polri Ajar dan Latih Pengembangan Police Studies Based On Community Policing di SPN

oleh -790,086 views
oleh

JAKARTA – Pendidikan di SPN latar belakangnya adalah untuk mendidik calon petugas polisi tingkat bhayangkara maupun brigadir untuk menjadi :

1. Penjaga Kehidupan.

2. Pembangun Peradaban.

3. Pejuang Kemanusiaan.

Keutamaan tugas polisi adalah bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Memanusiakan manusia atau semakin manusiawinya manusia ditanamkan di dalam pembelajaran di SPN.

Pendidikan di SPN landasan utamanya moralitas yang dibangun dengan pendekatan kesadaran, tanggung jawab, dan disiplin. Pendidikan di SPN tegas dan humanis untuk mampu menghadapi berbagai masalah atau tantangan atas hidup atau kehidupan sekalipun ditujukan bagi kemanusiaan.

Pendidikan di SPN bagi semakin manusiawinya. Pendidikan dimulai dari gurunya atau pengajarnya.

Peran dan fungsi guru berpengaruh besar atas hasil didik dari pendidikan. Kualitas guru bukan sebatas pada intelektualnya namun juga moralitasnya.

Guru menjadi kunci bagi keberhasilan suatu pendidikan. Pendidikan yang mendidik setidaknya dapat dilihat dari :

1. Lembaga atau wadah yang merupakan institusi pendidikan.

2. Implementasi atas visi dan misi pendidikan yang dilaksanakan berbasis pembangunan karakter secara konsisten dan konsekuen.

3. Kualitas guru sebagai tenaga pengajar adalah orang orang yang mampu menjadi ikon dan layak dijadikan panutan atau pikiran perkataan dan perbuatannya.

4. Sistem pengajaran pelatihan dan pengasuhannya yang berbasis pada standar standar pendidikan yang universal dan global walaupun juga menggunakan kearifan lokal.

5. Kurikulum pelajarannya berbasis pada pencerdasan intelektual, emosional dan sosial.

6. Pola pengajarannya dibangun dengan landasan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin.

7. Infrastruktur dan sistem sistem pendukungnya atau sarana prasarananya untuk mendukung proses belajar berlatih dengan pendekatan holistik dan sistemik yang dinamis sesuai dengan kebutuhan kekinian.

8. Tradisi dan nuansa akademis yang membudaya dlm lingkungan lembaga pendidikan.

9. Ada wadah bagi penampungan pemikiran dan ide ide kreatif seperti jurnal maupun penerbitan.

10. Kualitas rekrutmen peserta didik berbasis pada kejujuran transparan akuntabilitas secara : moral, secara administrasi, secara hukum yang berbasis pada standar nasional maupun internasional.

11. Para peserta didik dapat merasakan dirinya tercerahkan.

12. Prestasi peserta didik sebagai hasil didik yang fungsional dan mampu mjd ikon yang berkarakter.

13. Pengakuan dan apresiasi dari masyarakat luas atas prestasi dan kinerjanya yang profesional cerdas bermoral dan modern.

Proses belajar dapat dilakukan di mana saja dan melalui cara apa saja. Diera digital labirin ruang dan waktu terbuka lebar tidak lagi tersekat sekat.

Mind set pendidikan harus mulai dirubah dan bukan semata mata pada ruang ruang kelas dan menghafal atau mendengar apa yang dikatakan para guru nya.

Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di era digital dan kehadiran artificial intelegensi akan menggeser pola pembelajaran.

Lembaga pendidikan untuk tetap dapat menjamin kualitas atau hasil didik yang cerdas dan tercerahkan maka proses belajar dibangun atas dasar spiritualitas, moralitas, kesadaran, tanggung jawab, disiplin dan budaya serta kajian ilmu kepolisian (Police Studies).

Baik dari penyelenggara atau lembaga pendidikan maupun para guru sampai kepada sistem pengajarannya.

Kunci Bagaimana mampu merubah mind set program belajar mengajar dari cara konvensional ke arah kekinian yang boleh dikatakan aktual maupun virtual Reformasi.

Point Dasar kajian ilmu kepolisian yang dapat diterapkan dalam Pendidikan Pembentukan Petugas Polisi dalam berbagai tingkatan (Tingkatan Bhayangkara, Tingkatan Brigadir) di SPN (Sekolah Polisi Negara).

1. Mendidik calon polisi yang profesional, cerdas, bermoral dan modern.

2. Kurikulum pendidikan yang setidaknya mencakup :

a. konsep teori yang berkaitan dengan :

1. Masalah Sosial.

2. Keteraturan Sosial.

3. Kejahatan dan Penanganannya.

4. Hukum, Penegakan Hukum dan Keadilan.

5. HAM.

6. Polisi dan Pemolisian nya.

7. Administrasi.

8. Operasional.

9. Masyarakat dan Kebudayaannya.

10. Teknologi dan Informasi.

11. Teknis dan teknik penyelidikan dan penyidikan.

12. Teknis dasar tugas kepolisian umum.

13. Etika publik sebagai pengajaran anti korupsi.

14. Pembelajaran administrasi kepolisian.

15. Pembelajaran operasional kepolisian yang bersifat rutin, khusus maupun kontijensi dan sebagainya.

b. Studi kasus dan problem solving merupakan model simulasi penangan berbagai masalah yang dihadapi polisi dalam tugas di lapangan.

c. Issue issue penting yg terjadi dalam masyarakat.

d. Praktek lapangan.

e. Pembinaan mental spiritual, olah raga, seni budaya.

f. Pengabdian masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Penjabaran point A sampai dengan  F sebagai berikut :

3. Pendidikan dasar secara konseptual atau teoritik, studi kasus, berlandaskan pada ilmu kepolisian.

4. Issue issue penting yang terjadi dalam masyarakat dikaitkan dengan permasalahan aktual yang sedang menjadi perhatian publik, perhatian pimpinan maupun pemberitaan utama dari media main stream maupun media on line, media sosial yg mencakup pada :

a. Ideologi.

b. Politik.

c. Ekonomi.

d. Sosial budaya.

e. Keamanan.

f. Pertahanan.

g. Hukum.

h. Teknologi informasi
Hal inipun dibahas secara manajerial dan operasionalnya.

5. Sistem Pelayanan Publik secara virtual maupun aktual pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan.

6. Praktek lapangan Praktek lapangan dibuat model aplikasi maupun simulasi seperti :

a. Penerimaan laporan.

b. Inputing data dan sistem komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi pada back office atau operation room.

c. Penanganan TKP (Tempat kejadian perkara), sket TKP, Berita acara TKP, rekonstruksi baik pra saat maupun pasca.

d. Teknis penyelidikan perkara pidana.

e. Teknis penyidikan perkara pidana.

f. Teknis sistem penjagaan pengaturan pengawalan dan patroli.

g. Komunikasi sosial.

h. Teknis penindakkan pelanggaran.

i. Teknis penanganan kecelakaan lalu lintas.

j. Teknis penanganan gangguan keteraturan sosial.

k. Teknis pengamanan kegiatan kemasyarakatan.

l. Teknis pengamanan kegiatan protokoler , kegiatan politik.

m. Teknis pengendalian massa.

n. Pelajaran Bela diri (Bela diri kepolisian, judo, kendo, karate, taekwondo dan lain-lain).

o. Peraturan baris berbaris (PBB).

p. Kebersihan dan kepedulian lingkungan (Ekologi dan Social Engineering).

q. Gaya hidup sebagai petugas kepolisian
dan sebagainya, dapat disesuaikan dengan konteks lokal dan kebutuhan.

7. Pembinaan mental spiritual, olah raga, seni budaya.

a. Pembinaan mental spiritual.

1. Kegiatan keagamaan.

2. Meditasi dan olah batin.

3. Kegiatan kemanusiaan.

b. Pembinaan olah raga.

1. Perorangan.

2. Team.

3. Kompetisi.

c. Pembinaan seni budaya.

1. Seni musik.

2. Seni tari.

3. Seni drama, panggung dan pertunjukan.

4. Seni sastra dan sebagainya.

5. Pengabdian masyarakat dan sosial.

a. Bakti sosial pada tempat-tempat publik.

b. Latihan integrasi dengan mahasiswa atau lembaga pendidikan lainnya.

c. Pengkajian maupun penelitian.

d. Kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya untuk :

1. Membangun soft power, smart power dan jejaring.

2. Penanganan lokasi yang menjadi police hazard.

3. Live in dan sebagainya

9. Melatih Petugas Polisi untuk mengimplementasikan Polisi model konvensional, Polisi Siber dan Polisi Forensik :

a. Petugas IT pada Back Office maupun Analisa yang menghasilkan Algoritma maupun Indeks Keamanan.

b. Petugas administrasi.

c. Petugas pengajar (Dosen, instruktur/ pelatih).

d. Petugas Forensik.

e. Petugas Laboratorium.

f. Analis dan Auditor.

g. Pengkaji dan Peneliti.

10. Tim Transformasi atau Tim Back Up atau Tim Manajemen untuk monitoring dan evaluasi.

Community policing merupakan model pemolisian kontemporer lebih dikaitkan adanya kesamaan persepsi antara polisi dalam warga komuniti yang dilayani karena saling mengenal dari hati ke hati.

Secara filosofis dan strategis community policing dapat dikategorikan sebagai berikut :

1. Polisi keberadaanya diterima dan didukung oleh warga yang dilayani dan menjadi bagian dari kehidupan mereka.

2. Polisi memahami kebutuhan akan keamanan dan rasa aman dari warga yang dilayaninya.

3. Polisi menyadari bahwa keberadaannya adalah sejajar dengan warga yang dilayani. Sehingga terbangun kemitraan yang dibentuk melalui wadah yang berupa forum, asosiasi atau dewan. Yang anggotanya representasi dari warga komuniti tersebut.

4. Dialog antara polisi dengan warga komuniti dapat saling memahami dan keberadaan polisi dipercaya untuk menjembatani, mencari akar masalah dan menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.

5. Polisi menjadi ikon kedekatan, kecepatan dan persahabatan.

6. Keberadaan polisi dapat  meminimalisir atau mengurangi ketakutan warga masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas.

7. Polisi lebih mengedepankan pencegahan.

8. Keberhasilan polisi bukan sebatas pengungkapan kasus atau perkara namun juga adanya harmoni dan keteraturan sosial.

9. Polisi mengimplementasikan pemolisian nya berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah.

10. Polisi sebagai penolong melayani masyarakat dengan tulus dan bereaksi dengan cepat.

Filosofi dan strategi Community Policing secara garis besar dapat dipahami untuk kemanusiaan, keteraturan sosial dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman warga masyarakat.

Community policing adalah tindakan anti premanisme termasuk juga crime in organization strategi community policing dapat dikembangkan dalam berbagai model pemolisian yang merupakan strategi berbasis wilayah, fungsi maupun dampak masalah untuk diselenggarakan di semua fungsi kepolisian sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si